![]() |
Foto : Kasubag UPTD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Kabupaten Rote Ndao, Apris Imanuel SUan,S Sos |
ROTE NDAO - Ironis benar bukan saja dugaan pungutan liar maupun permasalahan dokumen yang tidak sesuai, yang acap kali terjadi sejak lama dikeluhkan oleh para konsumen di setiap proses pelayanan yang ada di kantor UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao
Namun dokumen Kendaraan MS(52) milik Konsumen berupa(BPKB dan STNK) asli juga di hilangkan oleh oknum staf UPTD Wilayah Rote Ndao,salah satunya milik MS(52) warga kelurahan Mokdale yang diserahkan untuk dilaksanakan proses balik nama BPKB dan STNK oleh oknum staf samsat UPTD samsat Wilayah Rote Ndao,(JB) dan (MA).
Diceritakan MS(Pemilik BPKB STNK)
Bahwa pada tgl (4/maret/2021) Oknum staf UPTD Wilayah Kabupaten Rote Ndao(JJB) datang dan mengambil seluruh berkas asli(BPKB dan STNK dengan uang senilai 4,800.000 ribu rupiah) untuk mengurus proses balik nama BPKB dan STNK kendaraan Roda Empat jenis Mobil Suzuki Senia miliknya namun sejak bulan maret sampai bulan juni sudah di cek berulang kali tetapi selalu beralasan bahwa belum jadi"beta cek ulang ulang dong alasan belum jadi bahkan terkadang oknum JJB tidak menjawab ketika saya tanyakan fia ponsel"ungkap MS
Selanjutnya pada awal bulan juli MS kembali bertanya dan jawaban Oknum JB bahwa berkas(BPKB dan STNK)milik saya sudah diantar oleh oknum (MA) staf UPTD Wilayah Rote Ndao salah satu rekanya secara langsung pada Korlantas Polda NTT dan diterima oleh seorang Oknum Polisi Berinisial (M)namun hilang dan diharapkan menunggu sampai dua bulan lagi baru bisa ada.
Mendengar penjelasan tersebut saya merasa ada yang jangal dasar itulah saya memberikan kuasa melalui Notaris kepada salah seorang Rekan saya untuk melakukan pengurusan BPKB dan STNK secara langsung dengan Oknum(JB)dan(MA)di Kantor UPTD Wilayah Kabupaten Rote Ndao maupun kepada pihak Kepolisian Resort Rote Ndao serta Polda NTT.
itupun sampai saat ini tidak jelas padahal Oknum staf UPTD Januarius J.B.Banase S.Sos telah membuat surat pernyataan bermatrei sejak (12 Agustus 2021) lalu yang di ketahui dan juga ditanda tangani oleh Kasubag Tata usaha UPTD Pendapatan daerah Kabupaten Wilayah Rote Ndao,Apris Imanuel Suan,S.Sos.dan berjanji akan menjeleseikan selama dua minggu namun sampai tiba waktu yang ditetapkan juga hasilnya nihil.
Untuk itu maka sesuai Rencana kami akan membuat laporan Polisi secara langsung ke Polda NTT,guna mengetahui kejelasan Dokumen(BPKB dan STNK) milik saya sesungguhya ada dimana ? "sudah terlalu lama bukanya kami di permudah namun di persulit dasar itu maka kami segera mengambil langkah tegas,ujar MS.
Sementara Kedua Oknum Staf UPTD (JJB) dan(MA) ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa berkas tersebut memang diterima dari Pemilik MS dan sudah diserahkan Ke bagian Proses dokumen pada Korlantas Polda NTT berinisial (M)namun hilang sehingga akan dibuat duplikat ujar kedua oknum tersebut.
Terkait persoalan tersebut Kasubag Tata Usaha UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao,Apris Imanuel Suan S.Sos,ketika ditemui NewsKPK.com diruanganya(Jumad 27/8/2021) pagi.
mengatakan bahwa dirinya memang selaku atasan dari kedua oknum tersebut,namun surat pernyataan yang ditandatanganinya itu secara pribadi bukan membawa nama lembaga,ketika disingung wartawan lantas dasar apa Kasubag Tata Usaha UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao,turut menanda tangani surat pernyataan proses BPKB dan STNK atas nama Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah Rote Ndao kurang lebih dua minggu ? Kembali dijelaskan oleh Kasubag tata Usaha bahwa dirinya hanya turut membantu saja ungkapnya.
Sementara itu Pimpinan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Pendapatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao,Petrus A. Manehat, S.Sos
ketika ditemui wartawan(Jumat 27 Agustus 2021) mengatakan sebagai Pimpinan langsung pada UPTD dirinya tidak ingin dibawa bawa dan bertanggung jawab dalam urusan tersebut karena itu perbuatan Stafnya(oknum) bukan secara lembaga bahkan dirinya meminta wartawan agar silahkan berurusan dengan Kasubag Tata Usaha UPTD Wilayah Kabupaten Rote Ndao yang telah menandatangani pernyataan tersebut"saya tidak mau terbawa bawa dan memberikan keterangan apapaun silahkan dengan Kasubag tata usaha ungkap dia dan berlalu pergi dari hadapan wartawan.
Melihat pernyataan Sang Pimpinan UPTD beberapa konsumen yang ada di kantor UPTD mengaku kaget seharusnya sebagai seorang Pimpinan kepala UPTD tidak boleh mengatakan hal tersebut sebab itu adalah urusan Kantor bukan persoalam pribadi "ada Kantor samsat baru orang bawa berkas ko urus surat surat lalu kemudian dokumen hilang pimpinan cuci tangan dan bicara demikian hal ini sunguh aneh
Masih kata salah satu Konsumen (Roki Soai )yang berada di kantor UPTD,saya sebagai masyarakat jadi ragu ingin menurus berkas di Kantor UPTD ini ,karena melihat dan mendengar langsung apa yang dikatakan oleh Kepala UPTD Wilayah Kabupaten Rote Ndao selaku pimpinan ungkapnya(AL)