Notification

×

Iklan

Iklan

Mengukur Keseriusan Penyelamatan Fiskal 2023

Jumat | 7/09/2021 WIB Last Updated 2021-07-09T02:58:04Z


Jakarta - Badan Musyawarah DPR telah menunjuk *Komisi XI sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).* RUU ini merupakan perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Para _stakeholders_ perpajakan melakukan pembahasan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mulai dari Menteri Keuangan, Ditjen Pajak, para mantan Dirjen Pajak, pengamat, dan masyarakat. 


RUU ini sangat penting dan sangat strategis, karena *pajak menjadi penopang utama struktur  APBN.* sebagai gambaran, APBN tahun 2021, dengan target belanja 2.750 triliun, pajak diproyeksikan bisa mengisi pundi-pundi kas negara sebesar 1.444,5 triliun. Sedangkan proyeksi tahun 2022, dengan belanja APBN 1.856 triliun, pajak diharapkan bisa mencapai 1.823 triliun. Pemerintah melihat bahwa *perubahan KUP akan jadi momentum untuk mendesain regulasi menuju penguatan penerimaan negara.* 


Di sisi lain, *tahun 2023 menjadi batas waktu pemerintah* bisa menggunakan instrumen Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid19, dimana selama kurun waktu 3 tahun, tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, untuk *mempunyai kebijakan menyusun struktur keuangan defisit melebihi 3% Produk Domestik Bruto (PDB).* Tahun 2020 defisit keuangan negara sebesar 6,1%, tahun 2021 perkiraan defisit 5,7% dan tahun 2022 masih diproyeksikan defisit kisaran 4,51% sampai 4,58% dari PDB. Tahun 2023, pemerintah kembali dengan Undang-undang sebelumnya, maksimal defisit keuangan adalah sebesar 3% PDB. 

Disinilah letak strategisnya RUU KUP, *untuk mengambalikan kesehatan keuangan negara, dengan topangan dari penerimaan pajak.*


Dalam pembahasan RUU KUP ini, kita bisa mengukur keseriusan pemerintah dan DPR secara bersama-sama untuk melakukan penyelamatan fiskal tahun 2023. *Ada 2 hal yang perlu didorong* agar reformasi perpajakan yang menjadi _grand design_ pemerintah bisa berjalan dengan optimal. *Pertama, pembentukan Badan Penerimaan Negara.* Hal ini sudah digagas dalam nomenklatur RUU KUP yang sejak tahun 2016 sudah pernah diajukan pemerintah dan dibahas di DPR RI. *Kedua, pembentukan basis data yang valid dan terintegrasi,* _Single Identification Number_ (SIN).


Otoritas dan kelembagaan perpajakan di Indonesia masih dalam level eselon 1, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Dalam konteks pengelolaan perpajakan modern, dengan tanggung jawab yang sangat strategis, *lembaga ini harus mempunyai fleksibilitas dan kewenangan yang optimal, menjadi lembaga independen langsung di bawah presiden.* Badan Penerimaan Negara menjadi sebuah jawaban yang dibutuhkan. Kalau di bawah Kementerian Keuangan, kebijakan yang dibutuhkan membutuhkan proses yang panjang dan cenderung tidak efektif. Hal inilah yang *dianut negara-negara modern yang tergabung dalam G20,* dimana Indonesia adalah salah satu anggotanya. 


Hal kedua yang perlu didorong dengan serius adalah pembentukan database yang valid dan terintegrasi dalam sebauh _Single Identification Number_ (SIN). *Konsep dan perencanaan SIN ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2002,* dengan pelaksana teknis waktu itu Direktorat PBB dibawah Ditjen Pajak. Dengan *menggabungkan lebih dari 10 nomor identitas yang melekat pada wajib pajak,* maka pemungutan pajak akan lebih efektif, lebih efisien dan berkeadilan. Fungsi dari pajak, selain sebagai _budgeteir,_ atau pengumpul uang buat negara, juga sebagai _regulerend,_ atau pengatur. Dengan pemungutan pajak yang didasarkan dengan SIN, maka *fungsi pajak secara optimal bisa memberikan pemasukan maksimal terhadap keuangan negara.* Ini yang kemudian akan tercermin di _tax ratio._ di sisi lain, *regulasi perpajakan juga dijalankan secara berkeadilan. Bisa menjadi instrumen redistribusi, dan mengurangi tingkat kesenjangan.* Inilah yang tercermin dengan penurunan _gini ratio._


Dengan momentum pembahasan RUU KUP antara pemerintah dengan DPR RI ini, sangat strategis untuk merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara dan mendorong pembentukan _Single Identification Number_ (SIN). 

Ini adalah momentum masyarakat membaca *bagaimana keseriusan para regulator dalam membuat penyelamatan fiskal menuju tahun 2023.* 


Magelang, 8 Juli 2021

_Ajib Hamdani (Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI)_

×
NewsKPK.com Update