Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Fakta Mafia BBM di Rote Ndao, APH Diminta Jangan Berdiam Diri

Sabtu | 7/10/2021 WIB Last Updated 2021-07-10T08:28:32Z


ROTE NDAO - Sudah berulang kali BBM khusus Premium maupun Solar bersubsidi

terlebih premium mengalami kelangkaan di Kabupaten Rote Ndao Bahkan nyaris ditelan bumi hanya orang orang tertentu saja yang mempunyai pasokan diantaranya para Pengecer BBM maupun Sub Agen BBM 


Anehnya, justru Solar  juga Ikut-ikutan kosong. Sungguh aneh. 


Atas musibah ini, masyarakat mulai berspekulasi, dari dugaan kelangkaan lantaran pengetap, permainan oknum SPBU, hingga defisit BBM. 


Tentu saja semua dugaan tersebut perlu diklarifikasi serta dibuktikan secara fakta 


Atas dasar kelangkaan tersebut Wartawan mulai mencoba melakukan investigasi ada apa dibalik langkanya BBM bersubsidi,rupanya kelangkaan BBM terjadi akibat adanya kesengajaan serta permainan kotor dari oknum para pengecer maupun Sub agen jahil,bagaimana tidak para oknum yang diduga kuat adalah pengecer BBM dan Sub Agen nekat mengantri mobil mereka pada SPBU untuk mendapatkan pasokan BBM bersubsidi kemudian mengisi jerigen jerigen yang ada atas mobil  setelah itu kembali antri lagi untuk ditimbun dan dijual kembali, salah satu contoh seperti yang terjadi di SPBU Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao milik PT. Rotenda Energi Indonesia (REI)di 


Kelurahan metina Kecamatan Lobalain, pada Jumat(9/7/2021)

beberapa mobil terlihat antri dan diduga kuat adalah mobil tersebut milik oknum pengecer maupun oknum sub agen yang menjadi bagian mafia BBM subsidi,bahkan salah satu mobil ketika selesei melakukan pengisian pada SPBU,kemudian  keluar dan menumpahkan BBM jenis premium pada jerigen selanjutnya kembali melakukan antrian,sadisnya mereka melakukan kegiatan tersebut di seputaran areal parkiran antrian SPBU



Seharusnya jelas jelas tidak diperbolehkan karena merupakan BBM bersubsidi

Dan itu sangat bertentangan dengan Aturan 


Pertamina sudah semestinya  melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. 



Namun Faktanya banyak pengetap yang dibiarkan dan mendominasi di SPBU ironisnya para pengetap nakal didominasi oleh para pengecer bahkan ada juga sub agen yang turut serta melakukan antrian mobil pada SPBU untuk mendapatkan BBM bersubsidi kemudian dijual eceran dan ini merupakan mafia kejahatan BBM Subsidi yang menyusahkan para warga 


Sementara itu terkait persoalan tersebut  pimpinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Rotenda Energi Indonesia (REI) ,Alfian Manopo ketika ditemuai Wartawan Sabtu(10/7/2021) pagi ,mengaku kaget dan sama sekali tidak mengetahui soal ini,namun  pihaknya juga berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak,sebab sebagai pimpinan setahu dirinya satu unit mobil hanya bisa melakukan pengisian sekali karena tiap plat nopol yang melakukan pengisian akan dicatat 

Lebih lanjut manopo juga mengatakan jika pada saat itu pihaknya mengetahui secara jelas maka tentunya tidak akan dibiarkan untuk itu maka pihaknya juga berharap aparat hukum dapat secara bersama sama pihaknya memberantas mafia BBM yang menyebabkan kelangkaan BBM Subsidi yang menyusahkan para warga dan ini harus segera diberantas 


Apalagi Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. 


"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh  mengatakan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Dampak praktik pembelian BBM berulang di SPBU dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum(AL)

×
NewsKPK.com Update