Notification

×

Iklan

Iklan

Awasi PPDB, Ombudsman Temukan Ini Di SMA

Sabtu | 7/10/2021 WIB Last Updated 2021-07-10T12:44:29Z



KOTAJAMBI- Ombudsman RI Perwakilan Jambi turut andil di dalam melakukan pengawasan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di Provinsi Jambi. 


Pada Jum'at kemarin tanggal 9 Juli 2021 Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra, beserta keasistenan bagian pencegahan meninjau langsung ke SMA Negeri di Kota Jambi.


Indra mengatakan kunjungan tersebut sebagai bentuk langkah nyata dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi dalam mengawasi PPDB tahun 2021 di Provinsi Jambi serta sebagai langkah preventif agar dalam prosesnya tidak ditemukan maladministrasi.


“Ini langkah nyata kami untuk mengawasi PPDB tahun 2021 di Provinsi Jambi serta untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB”, kata Indra.


Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jambi menemukan terjadinya kelebihan jumlah kuota pada  PPDB SMA disana. Sebagaimana yang telah ditetapkan dari SK Gubernur Jambi Nomor 374 Tahun 2021 tentang daya tampung PPDB Sekolah. 


Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga menemukan perbedaan penetapan persentase kelulusan jalur pendaftaran PPDB yang diatur pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pergub Nomor. 1 Tahun 2021 sehingga terjadi perbedaan penepatan persentase jumlah kelulusan.


Menanggapi hal itu, Indra mengatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jambi sangat menyesalkan hal tersebut terjadi, serta meminta pihak terkait untuk melakukan perbaikan.


“Kami tentunya menyesalkan hal tersebut. Dan  kami minta kerjasamanya kepada seluruh pihak yang terkait dengan PPDB di Provinsi Jambi untuk melakukan perbaikan”, pintanya. 


Hingga Jumat, 9 Juli 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jambi telah menerima dua laporan dan pengaduan terkait sistem PPDB Tahun 2021.


Oleh karena itu Ombudsman Jambi terus saja membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan, jika terdapat dugaan maladministrasi dalam proses PPDB tahun 2021.


Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jl. Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Himbaunya. (Rdw)

×
NewsKPK.com Update