Notification

×

Iklan

Iklan

PMPRI Sumut Unjuk Rasa, Komisi II DPRD Siantar Pergi Ke Medan

Jumat | 4/02/2021 WIB Last Updated 2021-04-02T10:18:45Z


Pematangsiantar, Sumut -Aksi unjuk rasa DPD LSM PMPRI Sumut ke DPRD Siantar terkait biaya beban tetap pada pelanggan Perumda Tirtauli menelan kekecewaan,pasalnya  tidak ada 1 orang pun Komisi II DPRD Siantar saat aksi tersebut.Kamis (01/04/2021) sekira pukul 11.00 Wib.



Massa menuding Komisi II DPRD Siantar diduga ada menerima suap dari pihak Perumda Tirtauli sehingga setiap aksi mereka tidak ada satupun Komisi II mau menerima aspirasi para pengunjuk rasa.


Sekretaris Dewan Eka Hendra mengatakan bahwa semua jajaran Komisi II DPRD Siantar sedang kunjungan ke Dinas Pendidikan Provsu di Medan, padahal sebelum nya pihak DPRD Siantar sudah diberikan surat tembusan terkait akan ada aksi unjuk rasa.



Marsal Harahap menuding kalau DPRD Komisi II tidak profesional dan tidak pro rakyat, karena sebelum nya mereka sudah diberi surat pemberitahuan,namun tidak ada satupun jajaran Komisi II yang mau menerima aspirasi dan pernyataan pengunjuk rasa.



Tidak mau berlama-lama para pengunjuk rasa memberikan salinan surat pernyataan sikap dan tuntutan langsung kepada Sekwan Eka Hendra agar diberikan kepada Komisi II untuk ditindaklanjuti terkait biaya beban tetap pada pelanggan Perumda Tirtauli. "Ungkap Marsal Harahap.


Pengunjuk rasa melanjutkan aksinya langsung ke kantor Perumda Tirtauli untuk meminta penjelasan langsung dari jajaran Direksi terkait kebijakan Biaya Beban Tetap Pelanggan Perumda Tirtauli.



Perwakilan aksi dipertemukan oleh jajaran Direksi PDAM Tirtauli, namun setelah melakukan sesi tanya jawab dengan jajaran direksi Perumda Tirtauli, pihak Perumda tetap akan menjalankan SK Walikota nomor : 690/ 661/ XII/ WK- THN 2020 tentang Penetapan Biaya Beban Tetap Pada Pelanggan Perumda Tirtauli.



Marsal Harahap mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat SK Walikota Siantar tersebut ke PTUN,dengan rertif akhirnya massa membubarkan diri.


Sebelum nya diberitakan,DPD LSM PMPRI Sumut sangat keberatan dengan kebijakan Walikota Siantar Hefriansyah, SE. MM dalam hal penetapan biaya beban tetap air minum dimasa Pandemi Covid-19 dan menyatakan sikap dan tuntutan;


1. Meminta kepada DPRD Siantar Komisi II agar segera membatalkan kebijakan Walikota Siantar Hefriansyah SE. MM dalam hal penetapan biaya beban tetap air minum di Perumda Tirtauli.


2. Meminta kepada DPRD Siantar, Khusus nya Komisi II agar segera mencabut SK Walikota Siantar tentang penetapan Biaya Beban Tetap air minun, yang tidak tepat dimasa Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini, yang kami nilai tidak pro kepada masyarakat, disaat masyarakat lagi serius menghadapi masa Pandemi ini.(R-01)

×
NewsKPK.com Update