Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Malut Agar Secepatnya Lidik Proyek Pekerjaan Jembatan Talo 5 Taliabu

Jumat | 4/02/2021 WIB Last Updated 2021-04-02T10:16:22Z


BOBONG, - Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy La Tua (Tommy Maluku Utara) minta Kajati Malut utuk lidik Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Talo 5, Kecamatan Taliabu Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara Yang telah di duga kuat melanggar pepres yang di anggarkan Tahun 2021 itu.


Dimana telah diketahui bahwa, Pekerjaan tersebut dikerjakan dari bulan Januari 2021 ini. Sebelum pelelangan dimulai. 


"Anehnya, Proyek Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) ini telah duga kuat melanggar Peraturan Presiden (Pepres). Yang mana sebelum mekanisme lelang sudah dilaksakan pekerjaan pembangunan jembatan Talo 5 sehingga pekerjaan tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Presiden ( Pepres) Serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004." Pungkasnya.


Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy La Tua meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Agar dilidik secepatnya. Karena perkerjaan itu belum melalui mekanisme lelang dari sistem elekronik atau LPSE Kabupaten Pulau Taliabu.


"Namun pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan. Padahal harusnya mematuhi mekanisme lelang berdasarkan Pepres itu. Tapi aneh bin ajaib malah pekerjaannya sudah di laksanakan sampai pekerjaan mendahului tendernya. tegas" La Omy La Tua.


"Sapaa Omy mengungkapkan kepada Media ini pada hari Kamis (01/4/2021), secara ketegasan menyampaikan bahwa pekerjaan itu adalah suatu pelangaran hukum adminitrasi negara yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara/daerah.


Apalagi pekerjaannya dimulai dari bulan Januari 2021, padahal belum tender, tapi pekerjaan duluan." Ungkapnya.


Lanjut dia, proses tender di bulan Pebruari ini, dilaksanakan pelelangan dengan Kode Tender 2615726, Nama Tender Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton). Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan Kode RUP 28360677 Sumber Dana .


Kemudian Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) sesuai sumber anggaran APBD Tanggal Pembuatan 20 Februari 2021. Keterangan Tahap Tender Saat ini, Masi Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga oleh Pokja Unit layanan pengadaan ( ULP) dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu namun aneh bin ajaib  faktanya demikian. pungkas" La Omy.


"Apalagi Kategori Pekerjaan Konstruksi Sistem Pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur yang menelan anggaran tak sedikit pada Tahun Anggaran APBD 2021 

dengan Nilai Pagu Paket Rp 400.000.000,00.-( Empat ratus juta rupiah) dan Nilai HPS Paket Rp 399.999.987,54.- (Tiga ratus sembilan puluh sembilan juta, sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu, sembilan ratus delapan puluh tuju, rupiah).


Jenis Kontrak Cara Pembayaran Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Lokasi Pekerjaan Desa Talo, Kabupaten Pulau Taliabu.kata" La Omy La Tua


Yang Mana, Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) tersebut dikerjakan Oleh CV ISTANA EMAS  yang belum ditetapkan sebagai pemenang lelang sementara Masi dievaluasi oleh Pokja ULP Pulau Taliabu dan nilai ini, masih dievaluasi Rp 385.782.130,80.- ( Tiga ratus delapan puluh lima juta, tuju ratus delapan puluh dua juta, seratus tiga pulu rupiah). Nilai ini sesuai dengan pelelangan secara elekronik di LPSE Kabupaten Pulau Taliabu. 


Jadi pekerjaan itu seharusnya di terbitkan Surat perintah kerja ( SPK) dulu. Baru dimulai pekerjaannya hal ini kami mencoba melakukan komfirmasi degan kadis PUPR namun hinggah saat ini tak berada di ibu kota kabupaten, Tutup. Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy La Tua. (Jek)

×
NewsKPK.com Update