Notification

×

Iklan

Iklan

Telah di Serahkan SP Kordinasi PT. HARITA Jurnalis Yang ditahan

Rabu | 12/30/2020 WIB Last Updated 2020-12-30T04:23:11Z


HALSEL, - Telah di serahkan surat pemberitahuan kordinasi ke kantor cabang PT. HARITA ibu kotaLabuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Delatan (Halsel) pada hari Selasa 29/12/2020 sekira pukul 15:15 Wit, Dini hari.


Penyerahan surat pemberitahuan kordinasi atas jurnalis yang di tahan di mes PT. HARITA Desa Kawasi Kecamatan Obi telah di terimah langsung oleh salah satu perwakilan  pimpinan perusahan PT. HARITA di kantor cabang ibu kotalabuha bacan.



Jurnalis yang di tahan di mes oleh Adam serta beberapa orang  lainnya di ketahui adalah pengurus karyawan perusahan PT. HARITA. di Desa Kawasi Kecamatan Obi (halsel).


 Insiden penahanan jurnalis tersebut adalah unsur kesengajaan pihak perusahan PT. HARITA untuk menghalangi serta memperhambat tugas jurnalis saat melakukan peliputan di Desa kawasi Kecamatan obi-bacan, sehinggah tugas peliputan tidak dapat terlaksana.


Saat di konfirmasi media ini beberapa hari lalu ke salah satu tenaga kerja "IBU RITA" yang bekerja sebagai CSR di perusahan PT. HARITA Desa kawasi-Obi itu.


 Ia mebenarkan bahwa perusahan punya gugus tugas tersendiri yang di terapkan di khusus oleh perusahan PT Harita


 Dikatakan Rita, bahwa perusahan PT. HARITA dengan desa kawasi itu punya gugus tugas (covid) masing - masing 

perusahan punya gugus tugas (covid-19) tersendiri sehingga bagi yang masuk ke perusahan itu di proses sesuai berdasarkan peraturan (covid) yang ada di perusahan." katanya. 


Lanjut Rita,  tetapi kalau yang masuk ke Desa itu rananya, gugus tugas Desa Kawasi yang di dalamnya ada pemerintah Desa (pemdes) jadi tidak ada hubungannya dengan perusahan.


Aturan (covid) yang di jalankan (pemdes) itu bukan aturan yang di buat perusahan. Sehingga bagi yang keperluan ke desa kawasi harus berkordinasi dengan pemerintah Desa (pemdes)." Ungkapnya.



Sebelumnya jurnalis yang bersangkutan di tahan di mes, itu sudah menjelaskan ke "ADAM" dan beberapa karyawan perusahan PT. HARITA, bahwa tujuan jurnalis ke Desa Kawasi adalah dengan pemerintah Desa bukan dengan Perusahan. 


Dengan begitu "ADAM" bersama beberapa karyawan dan petugas yang di ketahui di kontrak serta di gaji perusahan PT. HARITA,  tetap bersih keras untuk menahan jurnalis tersebut di mes.


Perusahan tidak punya hak untuk mengintrofensi gugus tugas pemerintah desa (pemdes) desa kawasi serta 

Menahan jurnalis di mes milik PT. HARITA. Seperti di sampaikan "RITA" kepada media ini.


Dengan begitu "ADAM" dan  beberapa lainnya mengatakan, kalau jurnalis yang di tahan di mes adalah tanggung jawab pemerintah desa (pemdes) desa kawasi.


Adam bilang pa jurnalis selama di mes itu untuk menunggu hasil sweap sampai keluar adalah tanggung jawab pemerintah Desa (pemdes) Kawasi.


Namun saat di konfirmasi ke sekertaris Desa Kawasi, "FRANS" mengatakan,  jurnalis yang di tahan di mes bukan tanggung jawab pemerintah Desa (pemdes). 


yang tahan bukan pemerintah desa tetapi pihak perusahan, lagian sayakan tidak tau menau jurnalis di tahan.


 kalau saya tau kemudian saya besuk itu jurnalis yang di tahan dan akan saya suruh dia keluar." Terang Frans


Surat pemberitahuan kordinasi atas jurnalis yang di tahan di mes Desa Kawasi oleh karyawan perusahan PT. HARITA. sudah di serahkan ke kantor cabang ibukota labuha kecamatan bacan (halsel) yang di janjikan akan secepat mungkin untuk di sampaikan ke pimpinan perusahan PT. HARITA. Penulis Sukandi.(tim)

×
NewsKPK.com Update