ROTE NDAO - Indra Hindiria Dethan (19), Seorang warga Sosoledale Desa Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, ditemukan tewas gantung diri pada selasa 10/11/2020 di kebun milik Buce Dethan
Sesuai rilis yang di sampaikan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP, Felli Hermanto , S.IK, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu, Anam Nurcahyo, S.I.P
bahwa pada hari Selasa 10/11/2020 sekitar jam 06.00 wita saksi Trisno Dethan hendak pergi ke kebun miliknya untuk mengambil kelapa dan jambu mete guna diberikan sebagai pakan babi miliknya.
Setiba di sana sekitar 50 meter sebelum sampai di kebun saksi melihat ada orang diatas pohon jambu mete, saksi berpikir ada yang hendak mencuri jambu miliknya.
Namun sebelum sampai di pohon jambu saksi melihat orang tergantung diatas pohon jambu, yang diketahui bernama Indra Hindiria Dethan (19), laki laki dengan alamat RT/003, RW.005, Dusun Sosoledale Desa Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, dengan keadaan tersebut, lalu saksi berlari memberitahukan Yosias Soru dan juga keluarga korban.
Selanjutnya sekitar jam 06.25 wita PJ. Kades Pilasue an Wemi A. Taka melaporkan peristiwa tersebut pada Intelkam Polsek Rotsel Aida Teddy Sayd S.Sos, akan kejadian tersebut dan selanjutnya Kanit Reskrim polsek rote selatan
Dan sekitar jam 06.30 wita Piket Jaga Polsek Rote Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Sekitar jam 07.30 Wita, Kasat Reskrim Polres Rote Ndo IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos, KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka bersama Ur Identifikasi, Tim Opsnal Sat Reskrim tiba di TKP dan selanjutnya melakukan Olah TKP.
Tim Dokter Puskesmas Oele an. Dr. Berlan Paul E. Chandra melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban,dan berdasarkan hasil Olah TKP, Visum Luar, Keterangan Saksi Saksi maka dapat disimpulkan korban meninggal dunia dengan cara bunuh diri menggunakan tali nilon berwarna Biru yang diambil dari dalam dapur rumahnya, namun belum diketahui sebab/alasan korban melakukan perbuatan tersebut.
Keluarga korban yg diwakili oleh bapak kandung korban saksi Hendrik Dethan telah menerima kematian korban sebagai takdir dan jalan hidupnya serta menolak utk dilakukan autopsi dengan dibuatkan Surat Pernyataan diatas Matarei 6.000 dihadapan Camat Rote Selatan Joni Manafe dan Kasat Reskrim Res Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau S.Sos(AL)