Notification

×

Iklan

Iklan

Ikut Kampanye AMR, Alien Mus Dikecam Gunakan Fasilitas Negara

Rabu | 11/04/2020 WIB Last Updated 2020-11-04T03:28:21Z

BOBONG - Keterlibatan salah satu anggota DPR RI dari fraksi Golkar, Alien Mus disoal. Sebab, kedatangan ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara itu, disinyalir menggunakan waktu reses atau jaring aspirasi untuk berkampanye bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati, Aliong Mus dan Ramli (AMR) di Desa Woyo dan Kawalo Kecamatan Taliabu Barat.


"Pelaksanaan reses, jaring aspirasi, dan apapun bentuk kegiatan serupa yang dilakukan oleh wakil rakyat sudah pasti dibiayai oleh negara.


 Jadi jangan sampai digunakan sebagai celah untuk menggalang dukungan salah satu paslon tertentu, seperti yang terjadi di Woyo dan Kawalo itu. Pasti, ini sangat berdampak bahi Paslon lain,"ujar Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (BP Pekilu) dan Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).


Disebutkan, semestinya keterlibatan Alien Mus saat kampanye itu memiliki surat izin cuti. Jika tidak, itu adalah pelanggaran. Karena kewajiban mengajukan ijin ikut kampanye bagi Anggota DPR, DPRD, dan DPD sangat jelas disebutkan  pada Pasal 70 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pengganti PKPU nokor 4 tahun 2017 tentang tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.


"Itu sangat jelas, saat kampanye itu harus ada surat cuti. Karena memang kegiatan oleh wakil rakyat pasti dibiayai oleh negara, maka sudah seharusnya tidak boleh ada unsur seperti Alat Peraga Kampanye (APK). 


Nah, kalau kita lihat kampanye itu, ada penggunaan atribut maupun simbol mengajak untuk memilih Paslon tertentu. Padahal, Alien ke Taliabu Gunakan SPPD bukan uang dana pribadi,"tegasnya.


Selain itu, dikatakan pula. Pasal yang sama dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tersebut, juga membahas soal adanya larangan penggunaan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan.


"Ini sangat jelas larangannya. Dirinya (Alien) hadir di Taliabu dengan kapasitas sebagai anggota DPR RI untuk melaksanakan reses atau jaring aspirasi masyarakat. Tidak ada alasan pembenaran untuk ikut kampanye. Karena, itu sudaj jelas,"tukas Budiman.



Ditegaskan, keiikutsertaan Alien Mus saat kampanye berpotensu menyalahi aturan pelarangan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

"Menurut saya, ini sangat jelas ditegaskan semua larangan tersebut sudah diatur dalam peraturan teknis dari KPU, yaitu PKPU 11/2020,"tandasnya.



Disisi lain, Budiman bilang, seharusnya Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu lebih berperan aktif. "Semoga Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan, termasuk ini,"pintanya. (Jak)

×
NewsKPK.com Update