Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Adanya Kejahatan Penggelapan Berkonspirasi Dalam Bank Prima

Kamis | 6/04/2020 WIB Last Updated 2020-06-04T03:25:54Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang perkara dugaan penggelapan 5 milliar uang nasabah Bank Prima kembali digelar secara telekonfrence diruang sidang Candra Selasa ( 2/6/2020). Tampak Bunari selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa guna menghadirkan Ahli.

Dipersidangan, Ahli yang dihadirkan yaitu, Dr Toetik Rahayu Ningsih. SH.,MHum adalah ahli hukum pidana dari universitas Unair Surabaya ,untuk bertindak sebagai Ahli hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) a undang Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Melalui keterangannya, dengan dititipkannya uang di bank karena adanya kepercayaan dari nasabah kepada pihak bank.
Kendati tidak tercatat dibuku bank,tetapi diketahui adanya aliran dana yang masuk ke bank dan itu bisa dilacak dari siapa dan bisa dibuktikan kebenarannya ,tidak bisa dipungkiri oleh pihak bank dan harus mengakuinya.


Lebih lanjut Ahli sampaikan,dana yang masuk tidak sesuai dengan peraturan bank yang jelas uang ada pemiliknya,siapa yang salah yang melakukan tidak sesuai prosedure kalau selama ini tidak ada yang dirugikan dan saling menguntungkan saya kira tidak mungkin akan muncul kepermukaan sebetulnya itu pelanggaran.

Dan kapan organ bank dikatakan sebagai pelaku sejak dilakukannya pekerjaan yang tidak sesuai dengan S.O.P., yang diperintah maupun yang memerintah wajib bertanggung jawab akibat hukumnya,karena perintahnya jelas jelas melanggar hukum.

Karena tidak ada perjanjian tertulis hanya konsensus secara lisan ,dalam arti sudah mengetahui resikonya tentang untung ruginya dikemudian hari.

Kebiasaan salah yang dilakukan oleh pihak bank adanya nasabah menjalankan uangnya didalam bank ,ketika untung nasabah tersebut akan diam tetapi sebaliknya jika dirugikan nasabah tersebut akan berteriak,ini bukan kejahatan perbankan tetapi penggelapan dalam bank." jelas ahli.


Dengan kebiasaan yang dikerjakan salah ini pastinya sudah diketahui bersama sama,kalau adanya kesalahan salah satu  direksi semua direksi ya harus bertanggung jawab,karena yang memerintah mempunyai jabatan dan diketahuinya perintah tersebut adalah melanggar .

Sekali lagi ini bukan kejahatan perbankan tetapi penggelapan ,dan dalam hukum pidananya apabila adanya kerugikan " pungkas ahli.                                            MET.
×
NewsKPK.com Update