Notification

×

Iklan

Iklan

Eks HRD Prima Master Bank Katakan, Setoran Dana Tidak Tercatat Yang Bertanggung-jawab Bukan Direktur Komersial

Kamis | 4/16/2020 WIB Last Updated 2020-04-16T00:22:59Z

Surabaya- newsKPK.com, Irene Isabela mantan HRD Prima Master Bank hadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya,pada Rabu (15/4/2020).

Irene Isabela dan Zaki sengaja dihadirkan oleh, Bunari selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, guna sampaikan keterangan atas perkara raibnya dana nasabah di Prima Master Sayangnya, Zaki tidak bisa dihadirkan JPU lantaran sakit.

Dipersidangan, Irene Isabela yang tak lain istri Anugerah Yudo Witjaksono (nasabah) juga mantan Human Resource Development (personalia) di Prima Master Bank selama 27 tahun. Adapun, keterangan yang disampaikan, yaitu, bahwa ia diberitahu suaminya telah narik giro guna dimasukkan ke tabungan sebesar 3 milliar pada tanggal (3/3) lalu pada (11/3) narik giro sebesar 2 milliar.
" Total dana keseluruhan 5 milliar milik suaminya tidak tercatat di tabungan Prima Master Bank," tuturnya.

Hal lain, disampaikannya, berupa, rekening suaminya juga rekening pinjaman dengan plafon 3,5 milliar. Lantaran suaminya pebisnis di samping punya pinjaman di Prima Master Bank juga memiliki uang sendiri.
" Pinjaman suaminya sebesar 3 milliar dijelaskannya sudah melakukan pelunasan pada medio 30 Mei 2018. Pelunasan dilakukan olehnya, karena merasa kuatir akan nilai agunan yang dijaminkan senilai 4 kali lebih besar dari pinjaman," paparnya.

Atas peristiwa tidak tercatatnya, dana sebesar 5 milliar ke tabungan serta berdasarkan bukti setoran maka ditanyakan olehnya hingga pertanyaan secara tertulis.
" Dalam jawaban Prima Master Bank, memang tidak tercatat," ungkapnya.

Ia menambahkan, selaku mantan HRD di Prima Master Bank, ia mengatakan, menurut job desk bila di deskripsikan tugas adalah tanggung jawab masing-masing.
" Tiap karyawan ada rambu-rambu atau Standar Operasional (SOP) bila nasabah tidak dicatatkan maka perlu dipertanyakan.
Dari jawaban tidak tercatat sempat ada upaya kekeluargaan, namun upaya tersebut mengalami jalan buntu maka proses ke hukum," urainya.

Setahu saksi saat masih di bagian HRD,  diketahui struktural Prima Master Bank ada 3 Direktur diantaranya, Direktur Kepatuhan, Direktur Operasional dan Direktur Komersial.

Pengalaman saksi yang pernah kerja di Prima Master Bank yang bertanggung jawab adalah Direktur Operasional bukan Direktur Komersial.

Padahal, upaya hukum yang dilakukan nasabah sudah melalui peradilan perdata, hingga upaya hukum Kasasi saat ini masih proses yang dilakukan Prima Master Bank.

Saksi yang lebih paham seluk beluk, mengutip keterangan Katrina saat sebagai saksi, bahwa melalui transaksi 2 milliar dan 3 milliar bahwa komunikasi berawal dari Katrina Kacab Semarang, pernah menghubunginya untuk minta bantuan  menjaga performance bank pada cabang yang dipimpinya.

Bentuk bantuan dana talangan saat saksi membantunya dikatakannya, setiap transaksi Katrina selalu intruksikan agar dana disetor ke sini lalu kesini maka ia meyakinkan dalam persidangan, raibnya dana 5 milliar adalah penarikan dari giro untuk dimasukan ke tabungan bukan membantu pinjaman ke Kacab Semarang.
" Mekanisme dana sebesar 5 milliar adalah suaminya setor ke tabungan ," jelasnya.MET.
×
NewsKPK.com Update