Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Instalasi Jalur Sutet di Muara Enim Makan Korban

Minggu | 3/22/2020 WIB Last Updated 2020-03-22T03:17:05Z

MuaraEnim - Sahlan (45) warga desa Segamit kecamatan  Semende Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim.Pria paruh baya bapak dari 4 orang anak ini harus meregang nyawa akibat kecelakaan kerja, tertimpa dahan cabang pohon kayu yang ia tebang untuk pembangunan instalasi jaringan listrik (Jalur Sutet) Instalasi milik PLN dari PLTPB PT.SUPREME ENERGI RANTAU DEDAP

Menurut informasi yang di peroleh  dari seorang karyawan perusahaan PT.SERD (NW) yang enggan disebutkan namanya menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Jum'at (20/3/2020). Sekitar pukul 14:00 wib dilokasi Hutan Rantau p yang akan di bangun jaringan

"Pasa saat itu korban  sedang menebang pohon memakai mesin pemotong kayu Chain Saw. Tiba tiba ada dahan pohon menimpa kepala almarhum (Korban) tepat di ubun ubun. Sontak saja korban (Sahlan 45) tidak sadarkan diri kritis mengalami gegar otak" ujar NW

Padahal kondisinya pada saat itu Pihak Pengawas dari Babinsa, kepolisian dan perusahaan ada di lokasi kejadian
"Almarhum sudah di beri peringatan, ketika sedang menebang ada dahan pohon yang patah segera menimpanya. Mungkin karena bising tidak terdengar ia tidak menghiraukan nya" imbuh NW

Kepala desa Segamit Sinwani saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahkan ia ikut mengantar korban(Sahlan) ke RSUD Lahat untuk mendapatkan pertolongan medis. dan karena menurutnya pelayanan medis di RSUD Lahat kurang baik dirinya beserta keluarga kerabat korban memindahkan perawatan ke RSUD HM.Rabain hingga pukul 22:00 wib Sabtu malam (21/3/2020) nyawa almarhum tak dapat tertolong dan meninggalkan dunia.

Menurut Kades Segamit Sinwani "disekujur tubuh korban kepala leher dan bahu membiru. Diduga korban mengalami luka dalam" ujarnya

Humas PT SERD Goeril Tan saat di konfirmasi menyatakan bahwa almarhum Sahlan bukan menjadi tanggung jawab perusahaannya karena korban bekerja di bawah naungan PLN.

"Menurut info bahwa ybs adalah pegawai kontraktor yang bekerja untuk membuat tapak sutet PLN. artinya merupakan kontraktor PLN. Kebijakan tanggungjawab berada pada PLN" Ujar Goeril Tan

Kepolisian Polsek Semende melalui Kapolsek AKP.Fery Yanto saat di konfirmasi oleh awak media minggu (22/3) melalui ponselnya belum menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan. Hingga berita ini diturunkan awak media masih mencoba mendapatkan informasi dari pihak PLN. (ag)
×
NewsKPK.com Update