MSurabaya - Nasib apes melanda sepasang suami-istri yaitu, Erick Dimas dan Ferry Artista gegara kepergok oleh, Jajaran Polrestabes kedapatan menguasai narkoba jenis sabu dan 4 butir ekstasi saat mengendarai mobil.
Perjalanan suami-istri terpaksa dihentikan Jajaran Polrestabes Surabaya, karena panik suami menyuruh istrinya, membuang sabu dan ekstasi yang disimpan dalam kotak permen. Ulah keduanya diketahui polisi yang berujung di muka persidangan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Di persidangan pada Rabu (5/2/2020), yang beragenda bacaan tuntutan bagi para terdakwa (meski dalam berkas terpisah), keduanya diadili secara bersamaan. Tampak Pompy selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam bacaan tuntutan yaitu, bahwa Ferry Artista (istri) dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 dijerat pasal 131 dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan sedangkan,Erick Dimas dijerat pasal 112 ayat
(1) dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 800 juta serta mobil terdakwa dirampas untuk negara.
Usai JPU bacakan tuntutannya, Hisbullah selaku, Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan bagi Ferry Artista (istri) pidana penjara selama 8 bulan dan bagi Erick Dimas dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan denda 800 juta subsider 1 bulan. MET.