Surabaya-newsKPK.com, Tim Bea Cukai Kanwil Jatim, melakukan penindakan atas info dari masyarakat bahwa, I Nengah Wardah telah melakukan pembuatan tindak pidana berupa, mencetak pita cukai palsu.
Dalam penindakan telah ditemukan 232.800 keping pita cukai dengan personalisasi Carbinse00 dan 444.600 keping pita cukai Sinmahma00 diduga palsu, mesin press hologram, 7 buah klise untuk cetakan hologram serta 1 roll foil.
Di persidangan ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya,pada Rabu (5/2/2020), tampak Eko Saputro selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, membacakan dakwaanya berupa, bahwa I Nengah Wardah dengan sengaja membuat atau mencetak pita cukai palsu.
Pengerjaan pita cukai palsu tidak dilakukan seorang diri melainkan juga dibantu Choiro Umatin istri terdakwa dan 2 karyawannya yaitu, Arik Kriswanto juga Suryanto. Terdakwa terpaksa mencetak pita cukai palsu karena mendapat pesanan dari Preman yang kini statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan penghitungan, diperkirakan kerugian negara mencapai 2 Milyard. Atas ulah terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 huruf a Undang-Undang no 11 tahun 1995 tentang cukai dan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 39 tahun 2007. MET.
Dalam penindakan telah ditemukan 232.800 keping pita cukai dengan personalisasi Carbinse00 dan 444.600 keping pita cukai Sinmahma00 diduga palsu, mesin press hologram, 7 buah klise untuk cetakan hologram serta 1 roll foil.
Di persidangan ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya,pada Rabu (5/2/2020), tampak Eko Saputro selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, membacakan dakwaanya berupa, bahwa I Nengah Wardah dengan sengaja membuat atau mencetak pita cukai palsu.
Pengerjaan pita cukai palsu tidak dilakukan seorang diri melainkan juga dibantu Choiro Umatin istri terdakwa dan 2 karyawannya yaitu, Arik Kriswanto juga Suryanto. Terdakwa terpaksa mencetak pita cukai palsu karena mendapat pesanan dari Preman yang kini statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan penghitungan, diperkirakan kerugian negara mencapai 2 Milyard. Atas ulah terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 huruf a Undang-Undang no 11 tahun 1995 tentang cukai dan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 39 tahun 2007. MET.