Notification

×

Iklan

Iklan

Pesan Warga Rote Ndao Untuk Kapolri

Senin | 9/29/2025 WIB Last Updated 2025-09-29T00:52:30Z


Minggu BAA, 28- September, 2025


Kepada Yth.

Kapolri Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Cq -Kapolda Nusa Tenggara Timur

       Dan Kapolres Rote Ndao

 Masing - Masing Di Tempat


Assallamu Allaikum Wr Wb


Dengan surat terbuka ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan dalam melihat Fenomena kejahatan lingkungan besar besaran terus terjadi.


Pohon Santigi atau dalam istilah Ilmiah di sebut Pemphis acidula.  yang tersebar di Pulau Terselatan NKRI Kabupaten Rote Ndao.


Ironisnya dalam kurun waktu dua minggu ini Ratusan Pohon Santigi atau Pemphis acidula. bahkan trumbuk karang di hancurkan di Jarah oleh oknum oknum yang tidak di kenal oleh warga setempat 

Tepatnya di Desa Pukuafu Hingga desa Daiama Kecamatan Landuleko, Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Hasil penelusuran kami Dugaan kuat mengarah pada oknum oknum berlabel Aparat Penegak Hukum(APH) yang mengotaki penjarahan Pohon Santigi atau Pemphis acidula dan di perdagangkan Antar Propinsi 

masyarakat hanya bisa menatap tanpa berani bersuara.


Fakta mengungkapkan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar undang-undang, Terhadap perdagangan Satwa dan Tumbuhan ilegal itu, melanggar Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT). Sanksinya pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar


tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup dan tata ruang wilayah Kabupaten di selatan NKRI,keperawanan Pohon Pohon Santigi atau Pemphis acidula hancurkan tanpa Ampun,hingga pada akar akarnya.


Kawasan Santigi di Desa Daiama Maupun Desa Pukuafu kini porak poranda bukankah harus dilindungi ? Perlindungan Ketat itu berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, keberanian Para Gerombolan yang di sebut mempunyai Pangkat justru mematahkan serta meninggalkan ketakutan bagi warga setempat. 


Hal ini menunjukkan adanya arogansi para pelaku terhadap hukum dan indikasi lemahnya pengawasan 

Aparat HUKUM dalam hal ini Polres Rote Ndao


Saya salah satu dari seratus ribu lebih Warga Rote Ndao,memohon Kiranya dengan surat ini dapat mengetuk bathin serta Sanubari bapak bapak Aparat Penegak Hukum lewat surat terbuka ini


Masyarakat Rote Ndao pada umumnya sudah sangat pesimis terhadap setiap kejahatan Pengerusakan sekaligus pencurian Pohon Sentigi maupun pohon Mangrov karena sudah bukan hal baru yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao, sebab pada tahun 2024 Lalu Polres Rote Ndao https://www.victorynews.id/ntt/33113266187/ratusan-batang-pohon-mangrove-hasil-pembalakan-liar-di-kawasan-hutan-lindung-laudanon-diamankan-penyidik-polres-rote-ndao-sementara-buru-Pelaku namun sampai saat ini tidak ada sama sekali sejauh mana perkembangan Kasus tersebut sampai saat ini.


Bahkan pada Akhir Mei 2025 

Sesuai rilis berbagai media https://MetroTVNews.com

Pihak Polres Rote Ndao beserta petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) telah mengamankan 19 karung berisi tanaman santigi ilegal telah diamankan oleh petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rote Ndao di pelabuhan ASDP Feri Pantai Baru, Rote Ndao,karena akan diselundupkan ke Kupang tanpa dokumen yang sah. Tanaman santigi adalah tanaman yang dilindungi, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara ilegal. 

Ironisnya Kasus inipun bagai hilang di telan bumi,bahkan Barang Bukti(BB) 19 Koli Sentigi hasil sitaan entah dimana keberadaanya.


Kita ketahui bersama pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk kategori kejahatan serius.

Tindakan para pelaku melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar!

Muncul pertanyaan besar Mengapa pelanggaran mencolok ini bisa terjadi? Bahkan terus terjadi ? Apakah ada pembiaran, atau lebih buruk lagi, kolusi dengan pihak-pihak tertentu?

Untuk itu melalui surat terbuka ini kami meminta agar segera mengusut tuntas persoalan ini.


Publik kini menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum. Apakah ada yang bermain di balik layar? Jika kasus ini tidak ditangani serta dihentikan dengan tegas, maka bukan hanya pelaku utama yang harus bertanggung jawab, tetapi juga para oknum Pengawas Lingkunganlah yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan Lingkungan


Kejadian benar benar telah memantik kemarahan masyarakat. Publik meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang membiarkan kejadian ini terjadi, diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan mereka yang melindunginya.


Perusakan lingkungan ini tidak akan berakhir tanpa konsekuensi. Aparat hukum di Rote Ndao sedang dihadapkan pada ujian besar: Apakah mereka mampu menindak kejahatan ini, atau akan menjadi bagian dari sistem yang melanggengkan pelanggaran?

Publik tidak akan tinggal diam. 


Jika kasus ini tidak diselesaikan secara transparan,serta pencurian Pohon Sentigi masih terus terjadi maka gelombang protes masyarakat akan menjadi perlawanan keras terhadap siapa pun yang mencoba melindungi para pelaku.


Jangan biarkan nama baik Rote Ndao, ternoda oleh perilaku segelintir oknum yang mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat.

Dari Ujung selatan NKRI saya ucapkan Sekian dan terima Kasih


Endang Sidin

Salam Satu Pena

Kuli Tinta dari Ujung Selatan NKRI

×
NewsKPK.com Update