Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadaan Bibit Babi Disnak Rote Ndao Salahi Aturan, Warga Lapor Kejari

Kamis | 9/25/2025 WIB Last Updated 2025-09-25T07:23:14Z


ROTE NDAO - Pengadaan bibit babi di Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2025 diduga salahi aturan, sehingga berpotensi diusut oleh Aparat Hukum dalam Hal ini Kopolisan maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.


Pengadaan yang proses tendernya melalui E-Catalog itu, ternyata tidak dicantumkan spesifikasi terkait bibit babi dari ras apa serta tinggi dan beratnya. 


Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan anakan babi yang diadakan CV Rote Tambang Prima Direktur Pelaksana Janri Nunuhitu itu ditolak oleh warga penerima bantuan yang bersumber dari Dana Pokir anggota DPRD Rote Ndao TA 2025 


Di Kutip dari media PenaEmas.Com ,Anggota DPRD Rote Ndao Mikael Manu mengakui bahwa dirinya mendapat alokasi 50 ekor bibit babi yang disalurkan kepada konstituen dalam dua tahap. Tahap pertama sebayak 30 ekor dan tahap kedua 20 ekor. Namun, ada warga yang menolak menerima karena kondisinya kecil dan kurus.


Selain itu, hingga akhir September ada penerima bantuan yang belum mendapat penyaluran bibit babi dari kontraktor pelaksana, padahal sesuai jadwal harus sudah diserahkan di bulan Juli 2025.


Senada disampaikan Anggota DPRD Rote Ndao Yunus Panie yang mengatakan bahwa dirinya diberikan 15 ekor bibit babi dari Dana Pokir DPRD. Namun, sampai saat ini baru diserahkan 10 ekor.


Untuk diketahui, Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao dilokasikan dana Pokir DPRD sebesar Rp 389 000 000 untuk pengadaan 199 ekor bibit babi dengan harga per ekor Rp 2.000.000 dengan waktu pelaksanaan pengadaan hingga awal Juli 2025. Di mana dananya sudah dicairkan CV Rote Tambang Prima sejak Juli 2025. 


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Febrianda Ryendra yang dikonfirmasi, Kamis (25/09/2025) mengatakan,bahwa pihaknya juga sudah menerima Laporan tertulis yang di adukan oleh para penerima bantuan tersebut dan akan segera di tindak lanjuti Ujarnya(TIM)

×
NewsKPK.com Update