Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Rekom BBM Subsidi Demi Pengobatan Istri dua Orang Nelayan Akhirnya Masuk Bui

Senin | 8/31/2026 WIB Last Updated 2026-08-31T10:35:54Z


ROTE NDAO - Dua Orang Nelayan Asal Desa Papela Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao,ML dan TD terpaksa harus menelan Pil pahit pasca melakukan tindakan penjualan kembali Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar yang di dapat melalui surat Rekomendasi kebutuhan Nelayan

Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan Penyerahan Tersangka ML dan TD pada Senin 31/8/2026 oleh Penyidik Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Rote Ndao.


Kedua Tersangka Masing masing ML dan TD merupakan pemasok bahan bakar Subsidi kepada Benyamin Mulik Setelah sebelumnya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Baa.


Salah satu tersangka ML kepada Wartawan pada Senin 31/8 siang mengatakan,dirinya terpaksa menjual kembali Rekomendasi bahan bakar Subsidi untuk kebutuhan Perahunya hanya karena terdesak dana pengobatan Alm istri yang menderita Penyakit Kangker dan akhirnya meningal usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka


 "Beta bukan penjual Solar hanya karena Beta butuh uang untuk berobat istri bolak balik Kupang Rote akhirnya terpaksa Beta tidak melaut dan jual Rekom bahan bakar subsidi


Apalagi bapak bapak dan ibu wartawan ketong ni sonde sekolah jadi b pikir rekomendasi untuk Beta punya perahu dan perahu sonde keluar melaut maka bisa di jual ke orang lain " tapi ternyata apa yang beta lakukan itu salah

" Sekali lagi Beta sonde jual untuk perkaya diri namun semata mata hanya untuk pengobatan maitua" namun Tuhan berkata lain maitua sudah meningal dengan iklas Beta terima untuk mendekam di penjara padahal maitua punya tanah kuburan juga belum kering karena baru meningal belum lama" ujar ML dengan mata sembab


 Secara hukum, menjual kembali BBM bersubsidi secara eceran tanpa izin usaha niaga adalah tindakan ilegal yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023).


 Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.Meskipun didorong oleh motif mendesak seperti biaya pengobatan keluarga atau membantu warga di daerah terpencil yang jauh dari SPBU, aparat penegak hukum tetap memproses tindakan tersebut sebagai pelanggaran pidana.

×
NewsKPK.com Update