Rohul - Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu berhasl mengamankan satu orang terduga pengguna narkotika jenis sabu berinisial IR (30) Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam Kab.Rokan Hulu.Senin (3/02/2020)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Kasat Narkoba Narkoba AKP Masjang Efendi mengatakan," bermula dari Satuan Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa kasang Mungkal kecamatan, Bonai Darussalam kabupaten rohul sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah mendapat informasi itu, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi lansung Memerintahkan anggota langsung untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
selanjutnya pada hari Senin sekira pukul 16.00 wib personil satuan Narkoba langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang asik duduk santai di dalam rumahnya.
setelah diamankan pelaku mengaku bernama IR selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah nya dan tempat sekitar rumah pelaku, ditemukan barang bukti 12 ( Dua belas) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu yg di bks dg plastik bening dengan berat lebih kurang 2 Gram.
Selain itu, 1 ( Satu ) Unt HP.Mrek Nokia w. Hitam dg no.sim Car 085274142226
2( Dua) Botol plastik w. hitam
1( Satu ) BhTermos mrek Shuma
1( Satu ) Bh tas termos w. hitam mrek Shuma
1( Satu ) Bh sendok plastik jelasnya kepada awak media, Rabu (5/02/2020
Berharap dapat melakukan pengembangan, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku menerangkan," bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari saudara Lubis".
"selanjutnya Satuan Narkoba Polres Rohul melakukan Pengejaran Terhadap saudara Lubis namun posisi saudara Lubis tidak Berada di Rumahnya. Selanjutnya terhadap pelaku dan BB diamankan di Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut(muliarjo)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Kasat Narkoba Narkoba AKP Masjang Efendi mengatakan," bermula dari Satuan Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa kasang Mungkal kecamatan, Bonai Darussalam kabupaten rohul sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah mendapat informasi itu, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi lansung Memerintahkan anggota langsung untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
selanjutnya pada hari Senin sekira pukul 16.00 wib personil satuan Narkoba langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang asik duduk santai di dalam rumahnya.
setelah diamankan pelaku mengaku bernama IR selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah nya dan tempat sekitar rumah pelaku, ditemukan barang bukti 12 ( Dua belas) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu yg di bks dg plastik bening dengan berat lebih kurang 2 Gram.
Selain itu, 1 ( Satu ) Unt HP.Mrek Nokia w. Hitam dg no.sim Car 085274142226
2( Dua) Botol plastik w. hitam
1( Satu ) BhTermos mrek Shuma
1( Satu ) Bh tas termos w. hitam mrek Shuma
1( Satu ) Bh sendok plastik jelasnya kepada awak media, Rabu (5/02/2020
Berharap dapat melakukan pengembangan, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku menerangkan," bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari saudara Lubis".
"selanjutnya Satuan Narkoba Polres Rohul melakukan Pengejaran Terhadap saudara Lubis namun posisi saudara Lubis tidak Berada di Rumahnya. Selanjutnya terhadap pelaku dan BB diamankan di Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut(muliarjo)