Notification

×

Iklan

Iklan

Cemarkan Nama Baik PDIP, Morlan dan Kuasa Hukumnya Dilaporkan ke Polda Riau

Rabu | 2/12/2020 WIB Last Updated 2020-02-12T03:33:43Z
Pekanbaru – Cemarkan nama baik partai dan tuding Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terima sejumlah uang, Morlan dan kuasa hukumnya  dilaporkan DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau ke Polda Riau, Rabu (12/2/2020)
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Riau,  Megawati Matondang kepada Bidikonline melalui whatsAppnya, Rabu  (12/02/2020)

Ketua DPD PDI Perjuangan Riau H Zukri ,melalui Megawati Matondang menegaskan bahwa laporan beserta tudingan kepada Sekjen DPP Partai PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang disampaikan oleh kuasa hukum Morlan Simanjuntak disalah satu media, itu tidak benar sama sekali. .
''Itu tidak benar. Kami DPD PDI Perjuangan Riau tegaskan bahwa Sekjen DPP kami Hasto Kristiyanto tidak ada meminta atau menerima uang dari saudara Morlan. Tuduhan yang disampaikan oleh saudara Morlan kepada Sekjen DPP tersebut merupakan fitnah,'' tegasnya.

''Apa yang disampaikan Morlan tidak berdasar, karena statemen yang disampaikannya dalam pemberitaan media saling kontradiktif dan tidak masuk akal, Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah bagaimana mungkin seorang Sekjen akan berhubungan langsung dengan yang bersangkutan terhadap urusan seperti itu. Secara organisasi kepartaian sudah ada kordinasi berjenjang mulai dari ranting, PAC, DPC dan DPD,'' papar Megawati.

Lebih lanjut Megawati menyampaikan bahwa ini adalah merupakan pencemaran dan telah mencoreng nama baik Partai PDI Perjuangan dan Sekjen DPP.

Menyikapi tudingan ini, Megawati menyampaikan PDI Perjuangan menantang kuasa hukum Morlan Simanjuntak untuk membuktikan tudingannya tersebut. “ Ini sudah merusak marwah partai dan telah mencemarkan nama baik partai. Kita sudah melakukan kesepakatan bersama bahwa DPD PDI Perjuangan Riau akan melaporkan balik saudara Morlan beserta kuasa hukumnya ke Polda Riau,'' tutup Megawati.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PDIP Kampar Hanafiah dalam jumpa tersnya menyampaikan, “ kami akan menempuh jalur hukum atas tudingan permintaan sejumlah uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagaimana dilontarkan Kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak, jelas Hanafiah, Senin(11/2/2020)
.
Dalam jumpa persnya Hanafi yang didamping yang didampingi  Badan Kehormatan Taufik Aldini, Sekretaris Triska Feli SH dan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Anotona Nazara SE,  juga menceritakan, begitu berita permintaan uang tersebut ia baca di sejumlah media online dirinya langsung menghubungi Sekjen Hasto Kristianto.

"Tadi saya langsung telepon pak Sekjen sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Morlan Simanjuntak itu. Dan tudingan itu dipastikan tidak ada dan tidak benar dan mencemarkan nama baik partai.  Selama ini bahkan DPP terus membantu DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk membesarkan partai", ucapnya.

Hanafiah menduga isu ini sengaja dihembuskan oleh lawan politik yang tidak senang dengan kemenangan PDIP 2 kali berturut-turut baik di legislatif tingkat nasional, maupun eksekutif yaitu Presiden.

Ia pun menantang kuasa hukum Morlan untuk membuktikan tudingannya, jangan hanya berani bicara di media. Sedangkan menyikapi tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik partai PDIP, Hanafiah memastikan akan menempuh jalur hukum.

Sementara Sekretaris DPC PDIP Kampar Triska Feli SH menjelaskan, pemecatan Morlan berkaitan dengan manipulasi data saat mencalonkan.

"Saudara Morlan itu menipulasi data terkait pencalonannya.  Bahwasanya beliau sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai terpidana, menjadi dasar DPP memecat saudara Morlan", ujarnya.

Triska mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5, Morlan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD.

Ia mengatakan, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dijabarkan dalam pasal 32 ayat 2 huruf b peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, yakni calon-calon yang berstatus sebagai terpidana.

"Saat pelantikan anggota DPRD Kampar 27 Agustus 2019 lalu, Morlan ditahan di LP Siak karena terlibat kasus pencurian di daerah Siak. Jadi artinya sebagai bawahan dari DPP, segala sesuatu yang ditetapkan kami tetap dukung dan pertahankan", katanya.  (boc-02)
×
NewsKPK.com Update