Notification

×

Iklan

Iklan

Catut Nama "Kapolres Rote Ndao Oknum Wartawan diamankan

Rabu | 2/19/2020 WIB Last Updated 2020-02-19T11:41:20Z


ROTE NDAO - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 yang jatuh pada 9 Februari 2020 baru saja berlalu seminggu , namun sayangnya citra para pekerja teks Komersil (pers) di Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) justru tercoreng oleh ulah seorang oknum Wartawan insial RDH yang berhasil diamankan Satuan Polres Rote Ndao.

Karena diduga melangar Pasal 368 Ayat (1) dan atau Pasal 378 KUHP tentang Pemerasan dan atau Penipuan.
dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Oknum RDH diduga kuat telah melakukan pemerasan,berdasarkan Realles
Nomor : PR / 02 / II / 2020 / SUBBAG HUMAS RES RND,tanggal 19 Pebruari 2020
“Tindak pidana Pemerasan dan atau penipuan berdasarkan Dasar
Laporan Polisi Nomor : LP / 12 / II / 2020 / NTT / Res Rote Ndao Tanggal 18 Pebruari
2020 tentang tindak pidana “ Pemerasan dan atau Penipuan “.

Adapun kronologis kejadian Hari Minggu, tanggal 16 Pebruari 2020, pukul 22.00 Wita
Pelaku RDH menelpon korban Yakit Yacobis Feoh yang memberitahukan bahwa dirinya dapat membantu korban untuk menyelesaikan permasalahan jual beli tanah yang saat ini ditangani oleh Polres Rote Ndao.

Dalam percakapan tersebut pelaku RDH meminta sejumlah uang dengan besaran Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dari korban

Yakit yakobis Feoh dengan alasan uang tersebut akan diberikan kepada Kapolres
Rote Ndao guna melancarkan pengurusan masalah tersebut.

Dengan nada memaksa pelaku RDH meminta agar uang tersebut segera
diberikan kepada dirinya pada hari itu, namun karena alasan sakit korban Yakit
Yakobis Feoh akhirnya memutuskan sambungan telepon tersebut.

Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020 sekitar
pukul 09.00 Wita pelaku RDH kembali menelpon korban Yakit Y Feoh
dengan mengatakan bahwa apabila pada hari ini uang tersebut tidak segera

diantarkan, maka pelaku RDH akan meminta pihak Polres Rote Ndao untuk segera menindak lanjuti masalah jual beli tanah tersebut.

Merasa takut dan terancam, akhirnya korban Yakit yakobis Feoh
menyanggupi permintaan tersebut dan meminta waktu agar dapat mengantarkan uang tersebut pada hari yang sama. Sebelum korban mengantarkan uang kepada pelaku RDH korban terlebih dahulu singgah di rumah saksi SOLEMAN BELA yang beralamat di Dusun Lenaoen, Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao dengan

tujuan untuk meminta pertimbangan apakah akan menyerahkan uang tersebut atau tidak, namun setibanya di rumah saksi dan saat membahas uang tersebut tiba – tiba pelaku RDH kembali menelpon dan meminta agar segera uang tersebut diantarkan ke rumah pelaku RDH.

Akhirnya korban langsung menuju rumah pelaku, setibanya di rumah pelaku
RDHkorban YAKIT YACOBIS FEOH langsung menyerahkan uang sebesar Rp.
10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada pelaku. Dengan dalih bahwa uang tersebut
kurang dan ingin membantu korban maka pelaku RDH menambahkan uang miliknya

sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Uang tersebut yang berjumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop
berwarna putih dan dipegang oleh pelaku RDH Kemudian pelaku bersama korban menuju ke rumah jabatan Kapolres Rote
Ndao dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut langsung kepada Kapolres Rote Ndao, setibanya di depan rumah jabatan Kapolres, pelaku RDH menyuruh korban Yakit yakobis feoh untuk membeli rokok di kios. Korban YAKIT YACOBIS FEOH kemudian bergegas untuk membeli rokok di kios yang tak jauh dari rumah jabatan Kapolres Rote Ndao, selang tak lama kemudian

pelaku RDH menghampiri korban dengan mengatakan bahwa uang tersebut telah
diserahkan kepada Kapolres Rote Ndao dan meminta agar korban pula


Adapun Modus yang dilakukan
Menakut-nakuti korban YAKIT YACOBIS FEOH dengan mengancam korban
dengan membawa nama Kapolres Rote Ndao, dimana apabila korban YAKIT YACOBIS FEOH tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku maka pelaku akan meminta kepada Kapolres Rote Ndao untuk melanjutkan proses terkait permasalahan

jual beli tanah yang terjadi, dan apabila korban YAKIT YACOBIS FEOH memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku maka kasus tersebut akan segera
diselesaikan.

Dengan alasan dimana uang tersebut oleh pelaku RDH akan diberikan kepada Kapolres Rote Ndao agar masalah jual beli tanah yang sementara ditangani sejumlah barang bukti juga telah diamankan yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya

Uang sejumlah Rp. 3.400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah )
(satu) buah lemari es / kulkas merek Polytron 2 pintu,(satu) buah rak / lemari sepatu dan (satu) buah meja Televisi.(AL)
×
NewsKPK.com Update