Simalungun-Sumut - Gawat! Wilayah Polsek Pamatang Raya rawan maling, hal itu di ketahui setelah dua korban yakni Robert Hendry Siahaan (48) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan seorang lagi Lamramat Pakpahan (50) warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Keduanya resmi membuat pengadun terkait Telah kehilangan kendaraan roda empat yakni (satu unit Mobil) miliknya Merk Dhaihatsu Gran Max BK 8264 WO Jenis Pick Up Merk Daihatsu Gran Max, No. Pol BK 8264 WO, Jenis Pck Up/ Mobil Barang, Tahun 2014, Warna Hitam, No. Rangka MHKP3CA1JEK063709, No. mesin DEP1691. Hilang saat diparkir depan Mesjid Al Rahman JL Sudirman pada hari Sabtu, 21/12/2019 sekira pukul 16:40 WIB.
Sementara Korban sebelumnya Lamramat Pakpahan juga telah membuat laporan yang sama ke Mapolsek Pamatang Raya. Tepatnya pada hari Sabtu 14/12/2019 sekira pukul 19:00 WIB, korban mengaku pada petugas polisi yang bertugas piket siang itu dirinya telah kehilangan kendaraan roda empat (Mobil) miliknya Merk Mitsubishi L 300 BK 8540 SJ jenis Pick Up Mobil Mitsubishi L 300 Pick up BK 8540-SJ dengan No. Mesin 4D56C-R86758 dan No. Rangka MK2LOPU39HK008131
yang terpakir didepan rumah bermarga Sembiring, jalan Kartini, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kedua korban yang saat itu sedang berjualan di area Pekan Raya, sementara mobil miliknya terparkir agak jauh dimana korbannya sedang berjualan dipekan Moderen Pamatang Raya Kecamatan Raya.
Namun pada saat hendak mengakut barang barang dagangannya untuk kembali dibawa pulang kerumahnya. Pada saat hendak mengambil kendaraanya itu betapa terkejutnya Korban setelah mengetahui kendaraan roda empat miliknya sudah lenyap dari tempat dimana diparkir sebelumnya.
Sehingga Korban Robert Hendri Siahaan mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta rupiah atas kejadian dimaksud sedangkan Lamramat Pakpahan mengaku melami kerugian lebih kurang Rp 140 juta rupiah.
Sementara Kapolsek Pamatang Raya IPTU Dewar Damanik yang berhasil dimintai keterangannya oleh awak media Kapolsek IPTU Dewar Damanik membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari dua korban dengan waktu yang hanya selisih satu pekan saja.
Kedua korban mengaku kehilangan kendaraan roda empatnya, saat sedang diparkir yang saat saat itu pemiliknya sedang berjualan di Pekan Moderen Pamatang Raya dan kini jajaran personil Polsek P Raya sedang melakulan penyelidikan atas sejumlah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curan-Mor-roda 4) dimaksud Pungkasnya. (Dani/RU)
Keduanya resmi membuat pengadun terkait Telah kehilangan kendaraan roda empat yakni (satu unit Mobil) miliknya Merk Dhaihatsu Gran Max BK 8264 WO Jenis Pick Up Merk Daihatsu Gran Max, No. Pol BK 8264 WO, Jenis Pck Up/ Mobil Barang, Tahun 2014, Warna Hitam, No. Rangka MHKP3CA1JEK063709, No. mesin DEP1691. Hilang saat diparkir depan Mesjid Al Rahman JL Sudirman pada hari Sabtu, 21/12/2019 sekira pukul 16:40 WIB.
Sementara Korban sebelumnya Lamramat Pakpahan juga telah membuat laporan yang sama ke Mapolsek Pamatang Raya. Tepatnya pada hari Sabtu 14/12/2019 sekira pukul 19:00 WIB, korban mengaku pada petugas polisi yang bertugas piket siang itu dirinya telah kehilangan kendaraan roda empat (Mobil) miliknya Merk Mitsubishi L 300 BK 8540 SJ jenis Pick Up Mobil Mitsubishi L 300 Pick up BK 8540-SJ dengan No. Mesin 4D56C-R86758 dan No. Rangka MK2LOPU39HK008131
yang terpakir didepan rumah bermarga Sembiring, jalan Kartini, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kedua korban yang saat itu sedang berjualan di area Pekan Raya, sementara mobil miliknya terparkir agak jauh dimana korbannya sedang berjualan dipekan Moderen Pamatang Raya Kecamatan Raya.
Namun pada saat hendak mengakut barang barang dagangannya untuk kembali dibawa pulang kerumahnya. Pada saat hendak mengambil kendaraanya itu betapa terkejutnya Korban setelah mengetahui kendaraan roda empat miliknya sudah lenyap dari tempat dimana diparkir sebelumnya.
Sehingga Korban Robert Hendri Siahaan mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta rupiah atas kejadian dimaksud sedangkan Lamramat Pakpahan mengaku melami kerugian lebih kurang Rp 140 juta rupiah.
Sementara Kapolsek Pamatang Raya IPTU Dewar Damanik yang berhasil dimintai keterangannya oleh awak media Kapolsek IPTU Dewar Damanik membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari dua korban dengan waktu yang hanya selisih satu pekan saja.
Kedua korban mengaku kehilangan kendaraan roda empatnya, saat sedang diparkir yang saat saat itu pemiliknya sedang berjualan di Pekan Moderen Pamatang Raya dan kini jajaran personil Polsek P Raya sedang melakulan penyelidikan atas sejumlah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curan-Mor-roda 4) dimaksud Pungkasnya. (Dani/RU)

