Notification

×

Iklan

Iklan

Bravo, Polsek Penawartama Tangkap Curanmor

Kamis | 12/05/2019 WIB Last Updated 2019-12-04T23:37:52Z
Tulangbawang - Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap satu dari dua pelaku tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Rabu (21/03/2018), sekira pukul 07.30 WIB, diatas tanggul, Kampung Dwi Mulyo.

“Adapun identitas korban yaitu Tugiono (42), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam, BE 4656 QA,” ujar Iptu Timur, Rabu (04/12/2019).

Lanjutnya, kejadian yang dialami oleh korban ini terjadi saat korban sedang mengambil rumput, sedangkan sepeda motor miliknya ditinggalkan diatas tanggul yang berjarak sekira 300 meter. Sekira pukul 08.00 WIB, korban dipanggil oleh saksi Katemun als Kampret (33), berprofesi tani, yang mengatakan bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa kabur oleh dua orang yang tidak dikenal.

Lalu korban bersama saksi Katemun als Kampret mengejar pelaku ke arah Kampung Sidomulyo, sedangkan saksi Erwanto (32), berprofesi tani, yang mengetahui kejadian tersebut juga turut mengejar pelaku satunya yang lari ke arah Kampung Sidodadi, karena ketakutan sepeda motor milik korban ditinggal oleh pelaku di pinggir jalan kebun sawit plasma.

Pelaku satunya yang lari ke arah Kampung Sidomulyo juga meninggalkan sepeda motornya karena kehabisan bensin sehingga sepeda motor milik pelaku juga berhasil diamankan oleh warga.

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas kami bersama Tekab 308 Polres, hari Selasa (03/12/2019), sekira pukul 14.30 WIB, salah satu pelaku berinisial RN (29), berprofesi nelayan, warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Iptu Timur.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Ahmad AA)


×
NewsKPK.com Update