Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK RI, Realisasi Belanja Tunjangan SKPK di Aceh Tamiang Rp.2.316.721.250,00 Diduga Tabrak Aturan

Sabtu | 11/09/2019 WIB Last Updated 2019-11-09T09:59:57Z
Aceh - Pemeriksaan Keuangan atas Kepatuhan terhadap Perundang-Undangan serta tingkat Laporan Keuangan atas Audit BPK-RI,tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (SAP)

Penyusunan laporan keuangan pada sektor publik,harus memenuhi kaidah yang telah ditentukan,pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan entitas terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam hal ini (SAP),dapat menimbulkan dampak negatif terhadap laporan keuangan yang berkualitas, karakteristik kualitatif laporan keuangan yang berkualitas diantaranya,bersifat  relevan,andal,dapat dibandingkan dan dapat difahami

Selain itu,Laporan Pemeriksaan Keuangan dalam audit BPK, atas perbuatan ketidak patuhan terhadap perundang-undangan, menunjukkan bahwa entetitas belum sepenuhnya melakukan pengelolaan keuangan negara sesuai kaidah SAP yang baik, sehingga,hal tersebut dapat  menimbulkan potensi merugikan keuangan negara.

Merujuk pada LHP Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh Nomor.1.C/LHP/XVIII.BAC/04/2016 tanggal 6 April 2016,atas  permasalahan yang telah diungkap terkait penganggaran Belanja Penunjang Kegiatan kepala SKPK TA 2015 yang tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp.2.431.500,000,00 yang direalisasikan selama 12 bulan Kepada kepala SKPK Kabupaten Aceh Tamiang.

Sungguh,merupakan tambahan penghasilan yang nilainya tampak  Fantastis untuk Stimulan para Kepala SKPK Kabupaten Aceh Tamiang,namun disayangkan,realisasi anggaran tersebut tidak didukung oleh ketentuan yang berlaku,serta diduga menabrak peraturan tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :109 Tahun 2000.

Juga penganggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa,Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional hanya boleh  digunakan untuk Koordinasi,penanggulangan kerawanan sosial masyarakat,pengamanan,dan kegiatan khusus lainnya,guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain permasalahan diatas,diduga dokumen pertanggung jawaban Penganggaran Belanja Penunjang Kegiatan Kepala SKPK tersebut, tidak disertai dengan bukti-bukti lengkap,ungkap pdf.LKPD LHP BPK-RI TA 2017 tersebut.

Masih Menurut pdf.LKPD LHP BPK-RI 2017,Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut  Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) semester II Tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,atas Rekomendasi BPK terhadap Bupati Aceh Tamiang, telah turun Surat Intruksi Bupati No.700/3433 terhadap Sekretaris Daerah selaku TAPK, serta tanggapan Sekretaris Daerah atas instruksi Bupati dengan Nomor Surat ;700/3603,sebagai kelanjutan atas Rekomendasi yang telah dilayang kan BPK -RI sebelumnya,

Selanjutnya,dalam Hasil Pemeriksaan terhadap Belanja Pegawai dalam TLRHP semester ke II tahun 2017, Ternyata Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih menjalankan Penganggaran  tunjangan Kinerja para Kepala SKPK sebesar Rp.2.497.000.000,00 yang tampak melonjak dari tahun sebelumnya,dengan realisasi sebesar Rp.2.316.721.250,00,

Tunjangan kinerja Kepala SKPK tersebut juga direalisasikan pada 43 Kepala SKPK serta 3 Asisten,5 Staf Ahli,dan 10 Kepala bagian pada Sekretariat Daerah,berikut rincian realisasi tunjangan kinerja Masing-masing SKPK dengan nilai Fantastis ;
lihat Tabel Lampiran II

Serapan Realisasi Belanja Tunjangan Kepala SKPK Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017:
- Jumlah Anggaran ;Rp.2.497.000.000,00
- Realisasi Rp. 2.316.721.250,00
- Persentase ;92,78 %
(terdapat satu kepala SKPK yang tidak merealisasi Anggaran Tunjangan Kinerja Tahun 2017,yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan kode SKPK: 4.04.1.1)

Masih menurut pdf.LKPD LHP BPK-RI TA 2017, para Kepala SKPK Kabupaten Aceh Tamiang  tersebut,disamping mereka  mendapatkan tunjangan kinerja yang diduga telah melanggar aturan perundang-undangan, mereka juga memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan Obyektif lainnya,tunjangan tersebut berupa tunjangan prestasi kerja pejabat struktural, yang merupakan tunjangan sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menyikapi hal itu BPK RI   menegaskan,bahwa masing-masing penerima tunjangan kinerja tersebut telah memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan prestasi kerja pejabat struktural.

Tunjangan tersebut diberikan kepada pejabat eselon II.a sebesar Rp.2.000.000,00/orang/bulan.pejabat Eselon II.b sebesar Rp.1.500.000,00/orang/bulan,Eselon III.a sebesar Rp.1.200.000,00 dan eselon III.b sebesar Rp.1.000.000,00,pungkas LKPD LHP BPK-RI TA 2017.

Melalui pdf.LKPD LHP BPK -RI tahun 2017 atas Rekomendasi BPK, sanksi tegas sesuai ketentuan harus diberikan kepada TAPK Aceh Tamiang TA 2017, dengan Indikasi melanggar Pedoman yang telah diatur atau yang lebih memberatkan lainnya,atau tidak memedomani ketentuan tersebut.

TAPK Kabupaten Aceh Tamiang TA.2017 diduga telah menabrak ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan anggaran,yang atas perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan indikasi kerugian atas keuangan  negara secara berjenjang dari priode Tahun 2015 hingga 201, sesuai yang dikatakan pada LHP BPK Perwakilan Provinsi Aceh,Nomor :1.C/LHP/XVIII.BAC/04/2016,sehingga kembali menjadi temuan Audit BPK-RI di Tahun berikutnya (2017).

Hingga berita ini diturunkan,wartawan tetap mencoba meng-komfirmasi melalui chat Whats App pribadi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang saat ini menjabat,perihal temuan hasil audit Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan BPK-RI Tahun 2017,namun hingga kini beliau belum membalas Konfirmasi tersebut dan terkesan bungkam.

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update