Tiga Tahun lamanya Ijazah Siswa MIs Wewit Adonara Tengah, Flores Timur tak kunjung diterima oleh Orang Tua wali murid, Pasalnya diduga adanya pemberhentian Kepala Madrasah secara sepihak oleh Yayasan Tarbiyatul Islamiyah yang mengakibatkan Kepala Madrasah Lama tidak mau memberikan Ijazah kepada orang tua wali Murid.
Menurut salah seorang guru "Naima Abubakar, S.Pd " selaku Guru kelas dan juga yg menuliskan
Izasah,menyampaikan Izasah sudah di tulis dan sekitar bulan Februari 2025 beliau mengantarkan ke rumah Pak Muhammad Abusaman S.Ag (mantan kepala sekolah) untuk di tanda tangani namun di suruh balik dan beliau tidak mau menandatangani Ijazah Tersebut.
Lanjut Lukman Syuaib S.pd (selaku kepala sekolah baru)menyampaikan waktu itu saya bersama Husni Mubarak S.Pd.I mengantarkan langsung ke rumah Pak Muhammad Abusaman S.Ag, untuk di tanda tangani, namun beliau menyampaikan akan menandatangani Izasah apabila Pak Hafid Syarief S.Ag (selaku Kasie Pendis ) Kementrian Agama Kabupaten Flores Timur , menunaikan janjinya.....?
Ridho Rasyid dan Fauzan Muhammad selaku siswa yg izasah di tahan menyampaikan sudah menananyakan langsung ke Ibu Naima Abukar S.Pd dan juga kepala Madrasah namun jawabannya sama ,"Ijasah belum di tanda tangani"
Orang Tua Wali Murid mengaku kebingungan dengan tindakan yang dilakukan pihak sekolah, "Jangan libatkan anak-anak kami karna konflik interen kalian" ucapan salah seorang Orang Tua wali murid.
Karna Izasah di tahan dengan alasan yang tidak jelas, Taslim Pua Gading, S.H., M.H. yg merupakan Kakak kandung dari salah satu siswa yg izasah belum di berikan, mendesak Ketua Yayasan TARBIYATUL ISLAMIYAH, (MIs Wewit) Flores Timur dan Kementrian Agama (Kemenag) Flores Timur bertanggung jawab atas Izasah siswa yg sampai saat ini belum sampai ke tangan mereka.
Gading juga menyampaikan, sudah menghungi Pak Hafid Syarief S.Ag via tlfn dan menanyakan kejelasan terkait Izasah namu jawabannya, beliau sudah 2 kali menemui Pak Muhammad Abusaman S.Ag. namun izasah belum di tangani Juga.
Karna Sudah 3 tahun ini belom juga diberikan kepada siswa-siswi/orang tua wali murid, padahal sudah lulus. Sampai lulus sekolah menengah pertama (SMP) atau (MTS) tapi belum terima Izasah sekolah Dasar. Tutur Gading
Pua Gading apapun alasannya tidak boleh adanya penahanan ijazah karena selain menjadi hak peserta didik, sudah menjadi kewajiban madrasah untuk memberikan Ijazah kepada orang tua wali murid, Sesuai Permendikbud Nomor 58 tahun 2024, yang mengatur tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 tahun 2022
Pungkas Gading
Lanjut Gading, selama ini sudah kita coba bangun komunikasi secara kekeluargaan namun tak kunjung dikeluarkan juga ijazah adek-adek, maka kemungkinan besar akan kita proses melalui jalur lain agar segera dikeluarkan ijazah tersebut dan akan saya laporkan langsung kepada kepala Kemenag Flores Timur.