Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Kerugian Negara Senilai Rp.1.942.820.310,00 Diduga "Mangkrak" di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang

Jumat | 11/29/2019 WIB Last Updated 2019-11-29T05:08:00Z
Aceh Tamiang- Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Aceh Tamiang,kembali mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam menyikapi laporan Kerugian Negara atas perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2018 menabrak ketentuan Qanun,serta  Hutang Belanja RSUD Aceh Tamiang sebesar Rp.1.942.820.310,00 yang dianggarkan tidak sesuai rekening yang tepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Advokasi Indonesia  Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Aceh Tamiang ,Sawaludin.SH,di aula  Kantor Sekretariat BAI DPC Aceh Tamiang,Desa Menanggini.Jumat,29/11/19.

Kepada Newskpk.com,sawal menegaskan,Badan Advokasi Indonesia yang berkedudukan sebagai lembaga penegakkan hukum,akan mendesak dan berupaya mengawal,serta memantau perkembangan Laporan yang telah di layangkan pada tanggal 30 Oktober yang lalu,hingga saat ini,laporan tersebut belum mendapatkan jawaban secara resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Seharusnya, dalam menindak-lanjuti laporan Badan Advokasi Indonesia, atas dugaan Kerugian Keuangan Negara hasil dari audit BPK-RI TA 2018 Kabupaten Aceh Tamiang ,pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sudah semestinya menyikapi secara serius,sehingga   meningkatkan kepercayaan Publik terhadap kinerja lembaga hukum itu,ujar sawal.

"Semoga ada titik terang dalam kasus ini,sehingga oknum-oknum yang terlibat dapat segera ditindak sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Indonesia,

"BAI akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut,jika laporan kami tetap tidak mendapatkan jawaban resmi,maka kami akan datang ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan Massa untuk menuntut keadilan,tutup sawal.

Terpisah,Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur,Saiful Anwar,menyatakan, mendukung penuh gerakan Badan Advokasi Indonesia DPC.Aceh Tamiang dalam mengusut secara tuntas Temuan BPK-RI TA 2018  Kabupaten Aceh Tamiang,

Menurutnya ,terkait mekanisme penyampaian laporan informasi dugaan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat ke pihak penegak hukum,dengan jelas tertuang dalam rumusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018, tentang tata-cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Semestinya,pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menghargai kerja keras Masyarakat yang ikut membantu Penegak hukum dalam menyampaikan informasi seputar dugaan praktek korupsi dalam kegiatan Pemerintahan, sebaliknya,bukan malah diabaikan,pungkas saiful.

"hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah oleh BPK-RI adalah pemeriksaan penggunaan anggaran yang harus dipertanggung jawabkan oleh Pemerintah Daerah,dan pengembalian kerugian Negara bukan menjadi acuan tersangka tidak terjerat hukum,kita merujuk dari pasal 4 UU Tipikor",tutup Saiful.

L/p ; Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update