Notification

×

Iklan

Iklan

DPC Granat Simalungun Getol Bentengi Generasi Muda Dengan Sosialisasi Anti Narkoba dan Berbagi Kasih

Jumat | 11/29/2019 WIB Last Updated 2019-11-29T08:16:44Z
Simalungun-Sumut. DPC Granat Simalungun Melalui Sekretaris DPC Granat Simalungun, Adri Pinantoan, SP.d Pada Tanggal 20 Nopember 2019 Melaksanakan Kegiatan Pembentengan Mental Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada  kurang lebih 100 Siswa/Siswi SMA Negeri 1 Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun yang di Komandoi Restar Tambunan, SP.d, MP.d melalui program Penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Turut berhadir pada acara tersebut, Kapolsek Bosar Maligas AKP. Binsar Pakpahan, Kanit Binmas Ipda. R. Purba, Kapolsubsektor Ujung Padang Aiptu.M. Butar Butar, Bhabinkamtibmas Bripka Surya Atmaja dan didampingi Sekcam Ujung Padang H.Manaon Siregar, MS.i, Babinsa  Koramil Pasar Baru Serka Temu, dan Kasubag TU Puskesmas Ujung Padang.

Kegiatan P4GN tersebut  didahului dengan senam anti narkotika bersama oleh Titha dan Ratih di lapangan SMA Negeri 1 Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun kemudian Kegiatan Penyuluhan P4GN oleh Kapolsek Bosar Maligas AKP. Binsar Pakpahan, Tim Kesehatan DPC Granat Simalungun Dr. Andika Putera Silangit, dan Tim Puskesmas Ujung Padang Juniar Marpaung, SKM.

Kerja Nyata ini berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Instruksi Presiden Republik Indonesia N0 6 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba oleh Pemprov, Pemkab, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan atau Desa.


Ketua DPC Granat Kabupaten Simalungun Dr. H Jimmy Gultom Menegaskan, Permasalahan Peredaran gelap dan  Penyalahgunan Narkotika di Indonesia sudah dalam kegawat daruratan yang sangat mengkuatirkan dan akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk itu  diperlukan upaya upaya serius yang harus luar biasa oleh seluruh pemangku kepentingan di Negara Kesatuan Republik Indonesia Baik Pemerintah (melalui Kementerian yang terkait), DPR, Lembaga Peradilan, TNI Aparat Penegak Hukum, BNN RI, POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Imigrasi.


"kita bersama sama menyaksikan begitu berupaya kerasnya para pemasok narkoba dari luar negeri yang bekerjasama dengan  erat dan rapi dengan para bandar-bandar narkoba di Indonesia dan didukung oleh para pengedar-pengedar Narkoba di seluruh wilayah, baik di desa, Perkotaan di Indonesia, hal itu bertujuan untuk merusak mental  generasi muda para penerus bangsa.

Menurut Data BNN RI setiap tahun 250 Ton sabu masuk ke Indonesia dari negara produsen Cina", terang Komjend Pol. Budi Waseso, Pada Tanggal 5 Maret 2018 yang lalu.

Narkoba sudah menjelma menjadi hantu sosial yang mengerikan yang dapat merenggut nyawa dari orang orang dekat kita yang kita sayangi dan kasihi yang menyebabkan Kematian sia sia 190.000 Orang Per tahun.


Dari Data BNN RI hingga tahun 2017 terdapat 71 Jenis New Psycoactive Substance yang beredar di Indonesia,6 diantaranya belum masuk dalam daftar Permenkes No 58 Tahun 2017 Tentang Penggolongan Narkotika dimana NPS (News Psycoactive Substance), lebih dikenal dengan Narkoba Sintetis yang sangat lebih membahayakan dari Narkoba yang Konvensional karena dapat mengakibatkan efek teler yang lebih dahsyat dengan efek samping depresi hingga keinginan bunuh diri yang cukup tinggi, pengguna narkoba sintetis.

Jenis baru ini bila diuji di Laboratorium hasilnya akan negatif sehingga pecandunya tidak bisa dijerat dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia dan juga tidak bisa dikenai kewajiban rehabilitasi. Untuk itu dalam kesempatan ini, Ketua DPC Granat Simalungun Dr. H. Jimmy Gultom mengharapkan keseriusan Pemerintah dan Para Wakil Wakil Rakyat yang duduk di DPR RI agar:

1. Segera Revisi dan sempurnakan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang sudah cukup sangat mendesak dengan semakin gawatnya ancaman terus menerus masuknya Narkoba di Indonesia dari Negara Produsen Narkoba.

2. Perkuat,Perluas, Pertajam tugas pokok fungsi BNN RI dengan juga membentuk Komisi Pengawasan Internal BNN RI yang diambil dari Eksternal BNN RI Profesional Hukum, Penggiat Anti Narkotika,Tokoh Agama, Tokoh Sosial Budaya untuk  pengawasan dan Kontrol Kinerja Fungsi BNN RI.

3. Kemenlu RI agar Intens berdiplomasi hingga protes terhadap Negara Negara Produsen Narkoba ke Indonesia dengan menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan bertindak lebih tegas, Lebih berani didalam eksekusi penegakan hukum high  risk crime Narkoba kepada Warga Negara Asing.

Pada Kesempatan tanggal 25 Nopember 2019, Sekretaris DPC Granat Simalungun juga melaksanakan Giat Baksos melalui Anjangsana pemberian sembako gratis di Kelurahan Pardagangan III, Kec.Bandar,
Kab.Simalungun kepada Kaum Dhuafa, Lansia, penyandang disabilitas Jemaat Gereja Bethany Indonesia Kelurahan Pardagangan III yang di Gembalakan Pdt.A.Simanjuntak: Opung Josua Pardede, Opung Bernard Boru Marpaung (Lansia), Melva Boru Hutabarat (Penyandang Disabilitas), Mega Boru Tambunan(Anak Yatim), Kemudian Adri Pinantoan, SP.d Mewakili DPC Granat Simalungun Bergerak Anjangsana Sosial Pemberiaan Sembako Gratis Ke Kaum Dhuafa yang beragama Muslim, Warga Masyarakat Kelurahan Pardagangan III, Kec Bandar, Kab. Simalungun yaitu Kakek Sakiman dan Mbok Girah yang juga Adri Pinantoan, SP.d didampingi oleh Kepala Lingkungan, Pranito. (Tim)
×
NewsKPK.com Update