Kampar - Sekolah Dasar Negeri 008 Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu kembali di sorot oleh media online lantaran pihak pelapor dari LSM belum mendapatkan upaya penindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kab. Kampar terkait Indikasi pelanggaran Kode Etik dan disertai dugaan pungutan liar saat penerimaan siswa baru.
Selasa 29/19 Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Penjara melaporkan kembali oknum guru di SD Negeri 008 Rimba Beringin ke Bupati Kampar dengan nomor 121/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/X/2019 selain laporan ke bupati, pihak LSM Penjara pun melaporkan hal tersebut ke ketua DPRD kampar. Sebut Rudy kepada media
Pria bernama lengkap Rudy Hartono Lase ini meminta agar Pemerintah Daerah Kab. Kampar agar serius menanggapi laporan yang telah kita sampaikan ini karena ini suara aspirasi rakyat yang kita bawa melalui laporan tertulis. Tegas Ketua
Rudy Lase berharap kepada Catur Sugeng Susanto SH sebagai Bupati Kampar agar oknum guru di SD Negeri 008 Rimba Beringin harus segera di tindak agar laporan yang telah di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kampar tidak terhambat. Harap Lase
Ditambahkannya, dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP, dan SLTA sederajat yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar mendapatkan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara). Tegas pelapor
Dijelaskan Rudy, bahwa Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 87 ayat (4) butir b, yang menjelaskan oknum guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat di jatuhi sanksi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Pungkasnya
Lanjut, jika andai kata laporan yang kita sampaikan ke Bupati dan DPRD kampar ini mentah alias tidak di tanggapi bagi kami sebagai LSM tidak masalah. Namun, jangan keget apa bila lembaga ini akan menyuarakan persoalan tersebut ke muka umum dengan cara berunjuk rasa bahkan akan lebih banyak lagi yang akan kita beberkan ke publik salah satunya penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS). Tutupnya dengan ucapan kami akan demo.red
Selasa 29/19 Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Penjara melaporkan kembali oknum guru di SD Negeri 008 Rimba Beringin ke Bupati Kampar dengan nomor 121/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/X/2019 selain laporan ke bupati, pihak LSM Penjara pun melaporkan hal tersebut ke ketua DPRD kampar. Sebut Rudy kepada media
Pria bernama lengkap Rudy Hartono Lase ini meminta agar Pemerintah Daerah Kab. Kampar agar serius menanggapi laporan yang telah kita sampaikan ini karena ini suara aspirasi rakyat yang kita bawa melalui laporan tertulis. Tegas Ketua
Rudy Lase berharap kepada Catur Sugeng Susanto SH sebagai Bupati Kampar agar oknum guru di SD Negeri 008 Rimba Beringin harus segera di tindak agar laporan yang telah di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kampar tidak terhambat. Harap Lase
Ditambahkannya, dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP, dan SLTA sederajat yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar mendapatkan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara). Tegas pelapor
Dijelaskan Rudy, bahwa Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 87 ayat (4) butir b, yang menjelaskan oknum guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat di jatuhi sanksi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Pungkasnya
Lanjut, jika andai kata laporan yang kita sampaikan ke Bupati dan DPRD kampar ini mentah alias tidak di tanggapi bagi kami sebagai LSM tidak masalah. Namun, jangan keget apa bila lembaga ini akan menyuarakan persoalan tersebut ke muka umum dengan cara berunjuk rasa bahkan akan lebih banyak lagi yang akan kita beberkan ke publik salah satunya penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS). Tutupnya dengan ucapan kami akan demo.red