Batu Bara ,Sumut - Walau suda ada aturan yang mengikat bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) dilarang mendukung dan menjadi tim kampanye baik Pemilihan Presiden,Gubernur,Walikota ,Bupati dan Caleg, namun tak jarang para oknum PNS nakal masi berani terang terangan melanggar aturan mendukung para calon.
Seperti yang dilakukan Kepala Sekolah SMK Negri 1 Air putih kabupaten Batu Bara,Sulistio alias S,dirinya pada Pileg tahun 2024 diduga mendukung salah satu calon legilatif dan menerima uang titipan yang besaranya sangat pantastis,sayangnya uang tersebut ternyata diduga di gelapkan oleh S,akibat ulah oknum PNS tersebut saat ini dirinya dilaporkan di Poldasu dengan tuduhan melanggar KUHP 372/378,dengan ancaman kurungan lebih sekitar 4 tahun.
Atas laporan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sumatera melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan undangan klarifikasi kepada S yang merupakan Kepala SMK Negeri 1 Air Putih Kabupaten Batu Bara untuk hadir pada Selasa 23 Juli 2024 Pukul 10:00 WIB.
Undangan klarifikasi yang dikirimkan pada 16 Juli 2024 kepada S guna dimintai keterangan oleh Polda Sumut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana. Undangan klarifikasi tersebut ber nomor B /3028/VII/2024/Diterskrimum ditandatangani PLT Kasubdit TP Kamneg selaku penyidik A. Robert Sembiring, SH. MH.
"Informasi yang beredar di Kabupaten Batu Bara, Bahwa S Oknum Kepala SMK Negeri 1 Air Putih pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menerima titipan sejumlah uang yang sangat fantastis jumlahnya dari salah satu caleg DPR RI Dapil Sumut III.
Padahal sudah jelas terkait Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j,"Ucap KL Simanjutak SH.
Terkait hal tersebut Kl Simanjutak SH,ketau LSM Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara itu juga meminta pada Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot S selaku Kepsek sebab apa yang dilakukan oleh S ,sangat mempengaruhi mental dan membuat keresahan para siswanya, dan tidak tertutup kemungkinan S juga melakukan penyelewengan dana anggaran sekolah,ucap Kaliamat,Selasa 23/07/2024.sampai berita ini disampaikan Pada redaksi, Sulistio alias S belum mau membrikan tanggapan saat di konfirmasi.BERSAMBUNG (R-01)