Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Rote Ndao Pulbaket Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Tiga Tahun Terakhir

Kamis | 5/15/2025 WIB Last Updated 2025-05-15T13:40:19Z


ROTE NDAO - Pengelolaan sejumlah Dana Hibah yang diberikan kepada sejumlah Organisasi Masyarakat (ormas)dan bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun oleh Pemerintah kabupaten Rote Ndao,Rupanya mendapat perhatian khusus dari Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Hal tersebut diungkapkan saat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Reyndra, SH saat dijumpai media ini di ruang kerjanya pada, Kamis (15/5/2025) pagi 



Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, pihaknya tengah melakukan pulbaket terkait adanya dugaan Tindak Pidana korupsi dalam sistem pengelolaan dana hibah yang diperuntukan kepada Sejumlah Ormas di Rote Ndao maupun yang dikelola sejumlah lembaga pemerintahan mulai dari Tahun Anggaran 2022 2023 dan 2024.


Kepada media ini, Kajari Rote Ndao mengatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam menyelediki pengelolaan dana hibah tersebut yang setiap tahun selalu dianggarkan dalam APBD Rote Ndao. 


"Kami sudah mulai pulbaket mulai dari Angaran TA 2022 sampai 2024 dan kalau ada pihak-pihak yang terindikasi berupaya melakukan perintangan dalam pengumpulan data, pasti kami kenakan pasal perintangan penyelidikan," ucap Kajari Rote Ndao,secara tegas.


Lebih lanjut, Kajari Rote Ndao,selama ini jika pihaknya sedang melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), selalu saja dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) beralasan harus mendapatkan ijin pimpinan baru bisa memberikan Dokumen 


Hal tersebut menurut Kajari Rote Ndao merupakan suatu tindak pidana Obstruction of justice, yaitu perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa upaya menghalangi keadilan dalam Proses penegakan hukum pidana dan dinyatakan sebagai tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang dilakukan dan Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 221 KUHP. 


Sesuai dengan informasi yang diperoleh media ini dari LKPD (Laporan Kinerja Pemerintahan Daerah) yang termuat dalam website resmi Pemkab Rote Ndao, tercatat setiap tahun miliaran rupiah anggaran hibah dikucurkan dari APBD Rote Ndao kepada beberapa organisasi dan lembaga, di antaranya ; KORMI, PMI, GAMKI, Komisi Penanggulangan Aids, PGRI, Komda Lansia, Dekopinda, KONI, APKASI dan juga beberapa lembaga lainya termasuk Dekranasda .(AL)

×
NewsKPK.com Update