Surabaya- Sekeluarga menjadi komplotan Sanjipak yang memiliki 12 rekening masuk dalam daftar hitam perbankan internasional akui kerugian korban 4 Milyard, kembali jalani persidangan diruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda bacaan tuntutan dari Yusuf Akbar selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, pada Kamis (17/10/2019).
Tampak dipersidangan, JPU dalam bacaan tuntutan menyatakan, kedua terdakwa yaitu, Didik Moeljadi dan Micho Eric Moeljadi dinyatakan secara sah telah bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan diancam pidana penjara selama 3 tahun.
Perlu diketahui,dipersidangan sebelumnya, keduanya diadili di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dalam satu berkas sedangkan, Michael Eka Moeljadi ( berkas terpisah ) hingga kini, masih belum diseret ke muka persidangan sebagai saksi timbal balik atas perkara tersebut, maupun sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Secara terpisah, saat ditemui newsKPK.com, JPU menyampaikan tanggapannya berupa, " Michael Eka Moeljadi (tersangka) saat ini berada di Batu Licin Kalimantan Selatan tersandung perkara yang sama," pungkasnya.
Atas perbuatan para terdakwa korban alami kerugian sebesar 4 milyar usai mendengar bacaan tuntutan JPU saat diberi kesempatan oleh Hisbulah selaku, Majelis Hakim merengek agar mendapat keringanan hukuman dengan dalih masih memiliki seorang anak yang masih membutuhkan nafkah. MET