Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Pertanyaan Ketua IWO Kota Bekasi Tentang Perwal No 32 Tahun 2019

Sabtu | 9/07/2019 WIB Last Updated 2019-09-07T13:01:14Z
Kota Bekasi - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi menggelar acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 2 di kantor Sekretariat IWO Kota Bekasi Jalan KH.Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi, Sabtu (07/09/19).

Ketua IWO Kota Bekasi, Iwan Nendi Kurniawan dalam sambutannya mengucapkan apresiasinya kepada semua undangan yang hadir menyemarakan acara tasyakuran HUT IWO Kota Bekasi yang ke 2.

"Semoga peran dan andil IWO di Kota Bekasi memberikan manfaat bagi kemajuan Kota Bekasi. Di usianya yang masih muda IWO ikut memberikan informasi, edukasi dan kritikan membangun sebagai penyeimbang dalam rangka membangun Kota Bekasi tercinta lebih maju," ucap Iwan.

Keterbukaan dan kebebasan Pers menurut Iwan Nendi harus dibuka seluas luasnya tanpa ada  pembatasan awak media menjalankan profesinya. " IWO Kota Bekasi meminta kepada Walikota Bekasi untuk mencabut Perwal No.32 Tahun 2019 karena dinilai  mengkebiri kebebasan Pers dan mengkotak - kotakan wartawan," tegasnya.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan Pemkot Bekasi, Kasub Bag Humas Bidang Publikasi dan Hubungan Eksternal, Indri Hapsari, anggota DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring, Kasub Bag.Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Ketua Tim Dewan Percepatan Pembangunan Kota Bekasi, Prof. Benny Tunggul, Sekjend dan Bendahara DPP IWO, Ketua DPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Aries Budiman, Ketua Komunitas Harley Davidson, Jack dan Ketua LSM IFC  Intan Geni, DPD PANNA Kota Bekasi serta Dr. Sianturi SH, MH selaku Advokad.

"Doa dan harapan semoga IWO Kota Bekasi tetap jaya dan maju sebagai media online yang mampu menyajikan berita yang akurat dan berimbang sebagai mitra Pemkot Bekasi," ungkap Indri Hapsari.

Dalam kesempatan yang sama Sekjend DPP IWO, Dwi  Christianto mendukung langkah keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan UU Pers No.40  Tahun 2009 dan mengkritisi Dewan Pers.

" IWO pada dasarnya setuju jika wartawan diberikan sertifikasi kompetensi Pers namun IWO menilai Dewan Pers  tak memiliki dasar hukum sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi terhadap profesi jurnalis.Tapi yang berhak adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang meberikan sertifikasi wartawan," ungkapnya.
×
NewsKPK.com Update