Simalungun Sumut - Ucok Alatas Siagian (UAS) yang diketahui kader Partai NASDEM tersebut ,diduga telah melakukan hubungan intim atau perzinahan dengan seorang wanita bernama Nurhayati Damanik dan membuahkan seorang anak berjenis kelamin perempuan bernama (SAS),sesui akte kelahiran yang dikeluarkan oleh bidan Murni Sirait pada tanggal 17/07/2018,juga dijelaskan Royan Damanik ayah dari Nurhayati Damanik pada surat pernyataan tanggal 20 Nopember 2018 ,Royan Damanik menjelaskan bahwa anaknya Nurhayati belum perna menika dan tidak perna tercatat di KUA,di perkuat dengan yang tertera di Kartu Keluarga (KK) Royan Damanik yang tertera bahwa Nurhayati Damanik bersetatus belum kawin.
Sesui surat LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yang ditanda tangan oleh Mansur Panggabean SH selaku ketua dan Andi Syaputra SPd selaku Sekretaris serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ,menyebutkan bahwa UAS patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan norma asusila yang berlaku ditengah masyarakat.
Pada penjelasanya 31/07/2019 Mansur Panggabean SH Ketua LPA Kabupaten Simalungun menjelaskan,"hak anak berdasarkan konnvensi PBB tahun 1989, ada 10 poin hak yg harus diberikan pada anak yaitu : 1, hak bermain 2, hak mendapat pendidikan 3, hak mendapat perlindungan 4,hak mendapat nama/identitas 5,hak mendapat status kebangsaan 6,hak mendapat makanan 7,hak mendapat akses kesehatan 8,hak mendapat rekreasi 9;hak mendapat kesamaan 10,hak untuk memilki peran dalam pembangunan.
Ada dua hak anak yang perlu diklarifikasi yaitu point 4 dan 9, ini dibuktikan dengan surat-surat yg berlaku di negara Indonesia (surat nikah, akte lahir),temuan kawan2 yg mengadu ke kami ada ketidak sinkronan data.
KK Milik Royan Damanik yang dikeluarkan tgl 28/11/2018 status Nurhayati Damanik disebut belum kawin, sementara surat keterangan lahir tanggal 17/07/2018 menerangkan kelahiran bayi tanggal 22/06/2013 atas nama SAS,anak dari UAS.
Kita menduga Murni Sirait memberi keterangan palsu atau KK nya yang salah,ini bisa dibuktikan dengan surat nikan (penghantar nikah) NA dari Nagori/Desa minimal.
Untuk membuka masalahnya menjadi terang benderang, proses hukum kami akan lakukan,sebagai lembaga perlindungan anak,kami konsisten bekerja memperjuangkan hak2 anak jadi tidak ada unsur politik,kita suda mengumpulkan beberapa alat bukti seperti,Surat Tanda Tamat Belajar STTB Tk SAS,Akte kelahiran SAS,Kartu Keluarga Royan Damanik,Surat Pernyataan Royan Damanik,Recaman Pembicaraan dengan Royan damanik dan lainya.jelasnya.
Terpisah warga Nagori Sei Torop yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,"saya tinggal di sini suda 24 tahun dan saya kenal dengan Royan Damanik,setahu saya dirumah Royan Damanik belum perna ada pernikahan anaknya bernama Nurhayati Damanik dengan Ucok Alatas Siagian,baik pernikahan resmi maupun pernikahan sirih,selama yang saya tau Nurhayati Damanik melahirkan anak diluar nikah,bilah Royan Damanik menyebutkan anaknya Nurhayati Damanik sudah menika secara hukum agama,tentunya perlu dipertanyakan kapan dilaksanakan pernikahanya,dimana tempatnya,yang menikah kan siapa,saksinya siapa,dan setahu saya sesui hukum Negara kita,pernikahan secara sirih tidak mendapat dokumen dari negara seperti,mengurus Akte sianak,KK,Surat nika,untuk membuat masalah ini bisa terang bederang tentunya LPA Kabupaten Simalungun diharapkan segera melaporkan hal ini pada penegak hukum,agar penegak hukum bisa mengungkap masalah ini,jangan berputar hanya menjadi konsumsi publik saja,jelasnya.
Ucok Alatas Siagian saat dikonfimasi 31/07/2019 mengatakan,"datang aja kerumah bapak manik biar jelas,saat reporter kami bertanya apakah nama Syabillah Alicia Siagian,terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang sama denganya 01/08/2019,dirinya menjawab,"Saya masi konsultasi dengan pengacara saya,sementara Ida Masta Sargi Ketua Partai Nasdem Kabupaten Simalungun saat dimintai tanggapan mengatakan,"Belum ada laporan LPA Simalungun pada saya,jawabnya singkat.
Sebelumnya di beritakan beberapa media bahwa UAS dan Royan Damanik mengadakan jumpa pers di kota siantar 01/08/2019,dan akan melaporkan Maruba Sinaga dan Mansur Panggabean SH, dengan tuduhan pencemaran nama baik,(R-Tim).
Sesui surat LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yang ditanda tangan oleh Mansur Panggabean SH selaku ketua dan Andi Syaputra SPd selaku Sekretaris serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ,menyebutkan bahwa UAS patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan norma asusila yang berlaku ditengah masyarakat.
Pada penjelasanya 31/07/2019 Mansur Panggabean SH Ketua LPA Kabupaten Simalungun menjelaskan,"hak anak berdasarkan konnvensi PBB tahun 1989, ada 10 poin hak yg harus diberikan pada anak yaitu : 1, hak bermain 2, hak mendapat pendidikan 3, hak mendapat perlindungan 4,hak mendapat nama/identitas 5,hak mendapat status kebangsaan 6,hak mendapat makanan 7,hak mendapat akses kesehatan 8,hak mendapat rekreasi 9;hak mendapat kesamaan 10,hak untuk memilki peran dalam pembangunan.
Ada dua hak anak yang perlu diklarifikasi yaitu point 4 dan 9, ini dibuktikan dengan surat-surat yg berlaku di negara Indonesia (surat nikah, akte lahir),temuan kawan2 yg mengadu ke kami ada ketidak sinkronan data.
KK Milik Royan Damanik yang dikeluarkan tgl 28/11/2018 status Nurhayati Damanik disebut belum kawin, sementara surat keterangan lahir tanggal 17/07/2018 menerangkan kelahiran bayi tanggal 22/06/2013 atas nama SAS,anak dari UAS.
Kita menduga Murni Sirait memberi keterangan palsu atau KK nya yang salah,ini bisa dibuktikan dengan surat nikan (penghantar nikah) NA dari Nagori/Desa minimal.
Untuk membuka masalahnya menjadi terang benderang, proses hukum kami akan lakukan,sebagai lembaga perlindungan anak,kami konsisten bekerja memperjuangkan hak2 anak jadi tidak ada unsur politik,kita suda mengumpulkan beberapa alat bukti seperti,Surat Tanda Tamat Belajar STTB Tk SAS,Akte kelahiran SAS,Kartu Keluarga Royan Damanik,Surat Pernyataan Royan Damanik,Recaman Pembicaraan dengan Royan damanik dan lainya.jelasnya.
Terpisah warga Nagori Sei Torop yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,"saya tinggal di sini suda 24 tahun dan saya kenal dengan Royan Damanik,setahu saya dirumah Royan Damanik belum perna ada pernikahan anaknya bernama Nurhayati Damanik dengan Ucok Alatas Siagian,baik pernikahan resmi maupun pernikahan sirih,selama yang saya tau Nurhayati Damanik melahirkan anak diluar nikah,bilah Royan Damanik menyebutkan anaknya Nurhayati Damanik sudah menika secara hukum agama,tentunya perlu dipertanyakan kapan dilaksanakan pernikahanya,dimana tempatnya,yang menikah kan siapa,saksinya siapa,dan setahu saya sesui hukum Negara kita,pernikahan secara sirih tidak mendapat dokumen dari negara seperti,mengurus Akte sianak,KK,Surat nika,untuk membuat masalah ini bisa terang bederang tentunya LPA Kabupaten Simalungun diharapkan segera melaporkan hal ini pada penegak hukum,agar penegak hukum bisa mengungkap masalah ini,jangan berputar hanya menjadi konsumsi publik saja,jelasnya.
Ucok Alatas Siagian saat dikonfimasi 31/07/2019 mengatakan,"datang aja kerumah bapak manik biar jelas,saat reporter kami bertanya apakah nama Syabillah Alicia Siagian,terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang sama denganya 01/08/2019,dirinya menjawab,"Saya masi konsultasi dengan pengacara saya,sementara Ida Masta Sargi Ketua Partai Nasdem Kabupaten Simalungun saat dimintai tanggapan mengatakan,"Belum ada laporan LPA Simalungun pada saya,jawabnya singkat.
Sebelumnya di beritakan beberapa media bahwa UAS dan Royan Damanik mengadakan jumpa pers di kota siantar 01/08/2019,dan akan melaporkan Maruba Sinaga dan Mansur Panggabean SH, dengan tuduhan pencemaran nama baik,(R-Tim).