Pekanbaru-Riau - Laporan kepada Kepolisian Daerah Provinsi Riau oleh Sri Yulinar yang beberapa waktu lalu melaporkan mantan suaminya Dr. MMP akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Daerah Provinsi Riau
Dalam follow up laporan tersebut yang langsung oleh Tim Kuasa Hukum pelapor(Freddy Simanjuntak, SH., MH dan Martinus Zebua, SH) menyampaikan apresiasi atas keseriusan Polisi dalam menanggapi laporan (Sri Yulinar) dalam dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana tersebut.
Freddy Simanjuntak, SH., MH menjelaskan kepada awak media (Gemantara.com) bahwa hari ini kita sudah follow up laporan klien kita, dan hasilnya kita apresiasi dikarenakan adanya pengembangan kasus tersebut, termasuk kita telah menerima SP2HP sebagai bukti keseriusan penanganan kepolisian terkait kasus yang menimpa Bu Sri Yulinar dimana inti dari SP2HP tersebut berisikan tentang pelimpahan penanganan perkara dari Polda Riau ke Polres Pelalawan.
Kuasa Hukum juga berharap agar yang nantinya pihak penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut dapat menindak lanjuti secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
red
Dalam follow up laporan tersebut yang langsung oleh Tim Kuasa Hukum pelapor(Freddy Simanjuntak, SH., MH dan Martinus Zebua, SH) menyampaikan apresiasi atas keseriusan Polisi dalam menanggapi laporan (Sri Yulinar) dalam dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana tersebut.
Freddy Simanjuntak, SH., MH menjelaskan kepada awak media (Gemantara.com) bahwa hari ini kita sudah follow up laporan klien kita, dan hasilnya kita apresiasi dikarenakan adanya pengembangan kasus tersebut, termasuk kita telah menerima SP2HP sebagai bukti keseriusan penanganan kepolisian terkait kasus yang menimpa Bu Sri Yulinar dimana inti dari SP2HP tersebut berisikan tentang pelimpahan penanganan perkara dari Polda Riau ke Polres Pelalawan.
Kuasa Hukum juga berharap agar yang nantinya pihak penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut dapat menindak lanjuti secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
red