Simalungun - PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (PT BSRE) Dolok Merangir, yang terletak di Kecamatan Tapian Dolok dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, kini mendapat sorotan dari dua kecamatan daerah lingkungan PT Bridgestone,hal itu disebabkan kewajiban pihak PT BSRE terhadap masyarakat diwilayah terdampak kegiatan usahanya, berupa CSR ataupun TJSL.
Masyarakat Tapian Dolok Sukoso Winarto didampingi Sayadi Purba,Benson,Aroji Siagian,akan mempertanyakan hal tersebut melalui surat dan bila perlu akan datang langsung pada pihak PT BSRE,untuk mempertanyakan kewajibannya terhadap aturan yang berlaku diantaranya, pelaksanaan UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, dan PP No 47 Tahun 2012 Tentang TJSL Perseroan Terbatas",jelas Sukoso,Selasa (2/7) sekitar jam. 11.30.wib.
Aroji Siagian DE KRNS juga menerangkan,"kami beberapa waktu yang lalu memohonkan kepada pihak PT BSRE untuk membantu salah seorang warga yang kurang mampu untuk memperbaiki rumahnya agar menjadi layak huni. Saat itu dikabulkan oleh pihak PT BSRE memberikan bantuan semen sebanyak 10 sak. Kami menilai apa yang mereka berikan tidaklah sesuai dengan apa yang dibutuhkan warga tersebut,jelasnya.
Saat ini, kami masih terus mendapatkan laporan dari berbagai pihak bahwa setiap ada bantuan alat berat untuk sebuah Nagori yang akan membangun desanya itu dimasukkan menjadi bagian CSR ataupun TJSL mereka kepada masyarakat. Sementara dilapangan, kami KRNS masih menemukan ada warga yang hingga kini masih ada yang kesusahan, diantaranya belum memiliki listrik dirumahnya, karena ketidak mampuannya warga tersebut. Bukti tersebut merupakan masih setitik bentuk bahwa TJSL ataupun CSR mereka belum benar-benar dirasakan masyarakat diwilayah terdampak kegiatan usahanya",ucap Roji Siagian
Sementara Sukoso didamlingi Sayadi Purba juga mengatakan, dalam waktu dekat, kami dari beberapa elemen masyarakat kecamatan Dolok Batunangar dan Tapian Dolok akan melakukan survey dan pendataan secara konkrit terhadap masyarakat yang berada diwilayah terdampak kegiatan usaha PT BSRE, termasuk data dan korelasi bantuan alat berat mereka kepada Nagori-nagori. Tentunya kita dapatkan data yang notabene luas lahan yang sesuai HGU PT BSRE sesuai data awal yang kami peroleh seluar 11.000 Hektar tersebut sudah melakukan kewajibannya sesuai yang diatur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku",tandas Sukoso.
Sementara Manajer HRD PT.Bridgestone Fadly saat dikinfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (2/7) sekitar jam. 13.59.wib mengatakan saya diluar kantor pak. katanya singkat.(R-Ji/Tim).
Masyarakat Tapian Dolok Sukoso Winarto didampingi Sayadi Purba,Benson,Aroji Siagian,akan mempertanyakan hal tersebut melalui surat dan bila perlu akan datang langsung pada pihak PT BSRE,untuk mempertanyakan kewajibannya terhadap aturan yang berlaku diantaranya, pelaksanaan UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, dan PP No 47 Tahun 2012 Tentang TJSL Perseroan Terbatas",jelas Sukoso,Selasa (2/7) sekitar jam. 11.30.wib.
Aroji Siagian DE KRNS juga menerangkan,"kami beberapa waktu yang lalu memohonkan kepada pihak PT BSRE untuk membantu salah seorang warga yang kurang mampu untuk memperbaiki rumahnya agar menjadi layak huni. Saat itu dikabulkan oleh pihak PT BSRE memberikan bantuan semen sebanyak 10 sak. Kami menilai apa yang mereka berikan tidaklah sesuai dengan apa yang dibutuhkan warga tersebut,jelasnya.
Saat ini, kami masih terus mendapatkan laporan dari berbagai pihak bahwa setiap ada bantuan alat berat untuk sebuah Nagori yang akan membangun desanya itu dimasukkan menjadi bagian CSR ataupun TJSL mereka kepada masyarakat. Sementara dilapangan, kami KRNS masih menemukan ada warga yang hingga kini masih ada yang kesusahan, diantaranya belum memiliki listrik dirumahnya, karena ketidak mampuannya warga tersebut. Bukti tersebut merupakan masih setitik bentuk bahwa TJSL ataupun CSR mereka belum benar-benar dirasakan masyarakat diwilayah terdampak kegiatan usahanya",ucap Roji Siagian
Sementara Sukoso didamlingi Sayadi Purba juga mengatakan, dalam waktu dekat, kami dari beberapa elemen masyarakat kecamatan Dolok Batunangar dan Tapian Dolok akan melakukan survey dan pendataan secara konkrit terhadap masyarakat yang berada diwilayah terdampak kegiatan usaha PT BSRE, termasuk data dan korelasi bantuan alat berat mereka kepada Nagori-nagori. Tentunya kita dapatkan data yang notabene luas lahan yang sesuai HGU PT BSRE sesuai data awal yang kami peroleh seluar 11.000 Hektar tersebut sudah melakukan kewajibannya sesuai yang diatur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku",tandas Sukoso.
Sementara Manajer HRD PT.Bridgestone Fadly saat dikinfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (2/7) sekitar jam. 13.59.wib mengatakan saya diluar kantor pak. katanya singkat.(R-Ji/Tim).