ROTE NDAO - Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proses menghambat kenaikan pangkat sejumlah ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten terkait.
Hal ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran prosedur atau kriteria yang seharusnya sudah di penuhi dan adanya tidak dipenuhi dalam kenaikan pangkat.
" Kami mendapatkan Informasi bahwa sejak dua tahun lalu
Ada usulan kenaikan Pangkat sejumlah tenaga medis dan ASN bidang lainya di Lingkup Puskesmas Busalangga namun sampai saat ini tidak di Proses Oleh BKD bahkan tanpa Alasan" Ujar Kepala Kejari Rote Ndao Ketika di Temui senin 10/8/2025.
Dijelaskanya Kami Sementara sudah mengumpulkan sejumlah Bukti Mulai dari Dugaan Permainan SK dadakan Sebagai Syarat pada saat Tes PPPK tahap dua serta Terkait Proses Kenaikan pangkat
Dan selama pengumpulan bukti sudah ditemukan sejumlah Indikasi
" yang pasti sementara sudah dilakukan Pengumpulan Bukti dan kita lihat saja kedepam nantinya " tegasnya.
Sementara itu terkait Informasi adanya upaya menghambat Kenaikan pangkat sejumlah tenaga medis di Puskesmas Busalangga juga sudah kami telusuri
Ada sekurang kurangnya Belasan ASN yang sudah memenuhi Kriteri
Serta mengajukan semua syarat namun oleh Pihak BKD sama sekali tidak di Proses bahkan sejak Dua Tahun lalu kalau tidak salah
Perlu di pertegas bahwa untuk para tenaga Kesehatan,apalagi yang bertugas di Puskesmas Apabila pihak BKD menghambat proses kenaikan Pangkat mereka maka itu akan berdampak pada Sertifikat Kopetensi mereka apalagi jika telah memasuki masa lima tahun apalagi jika benar sesuai Informasi yang kami terima sudah di ajukan sejak setahun lalu namun tidak di proses bahkan tanpa alasan.
Jika sertifikat Kopetensi para tenaga Medis berakhir maka BKD harus bertanggung jawab,
Dan kami akan tindak tegas siapapun yang secara sengaja bermain main dengan Hukum" tegas Febri
yang Jelas obyek pengusutan kami akan Fokus utama adalah proses kenaikan pangkat yang ditangani oleh BKD kabupaten serta Kriteria SK PPPK
Kami ingin memastikan apakah benar sesuai informasi yang kami dapatkan bahwa ada penyimpangan dalam proses kenaikan pangkat maupun SK PPPK dan jika ada,kami siap memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi bisa dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat ungkap Febri(AL)