Rote Ndao - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, JBM dan seorang lainnya berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Unit Pengelolaan Ikan (UPI). Penetapan tersangka disertai penahanan resmi dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, SH dalam agenda Jumpa Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 668.625.770, dari proyek pembangunan UPI Tahun 2023 di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rote Ndao.
“satu orang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, satu orang lainnya sebagai Pelaksana Kegiatan. Kedua Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Ba'a," Jelas Kajari Rote Ndao, Febrianda Ryendra, SH.
Lebih lanjut, Kajari Rote Ndao menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditetapkannya Kepala Dinas sebagai tersangka, Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat. Proyek UPI yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas pengelolaan ikan bagi nelayan, kini justru menyeret pejabat penting daerah ke meja hijau. (AL)