Pidie - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten pidie, menunda penetapan calon anggota legislatif DPRD terpilih Pemilu 2019 karena belum mendapat Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
"Sampai saat ini, kami belum mendapat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi, sehingga kami menunda penetapan caleg terpilih," kata Ketua KIP Kabupaten pidue Muhammad Ali di Gedung DPRK Pidie Jl. Tgk. Cik Ditiro Desa Blang Asan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie Rabu (03-07-2019)
Ia mengatakan surat tersebut merupakan dasar penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Pidie Untuk itu, ia berharap surat dari MK dan KPU datang secepatnya sehingga segera dilakukan penetapan.
"Rencana awal, caleg terpilih ditetapkan 3 Juli, tapi karena BRPK belum turun, penetapan ditunda . Kami masih menunggu BRPK yang dikirim ke KPU dan KPU menindaklanjuti ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," katanya.
Ia mengatakan pada rapat pleno penetapan caleg terpilih, KIP Pidie tidak mengundang caleg yang bersangkutan, tapi hanya perwakilan dari pengurus partai.
"Untuk caleg terpilih tidak diundang, namun maksimal tiga hari pascaditetapkan, KIP Pidie akan mengirimkan hasil keputusannya ke caleg terpilih sebagai tembusan," katanya.
Setelah rapat pleno tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPRK pidie akan mempersiapkan pelantikan yang rencananya akan digelar Agustus. "Dalam jangka panjang ke depannya, kami juga tidak berhenti bekerja begitu saja.
Laporan(fauzal)
"Sampai saat ini, kami belum mendapat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi, sehingga kami menunda penetapan caleg terpilih," kata Ketua KIP Kabupaten pidue Muhammad Ali di Gedung DPRK Pidie Jl. Tgk. Cik Ditiro Desa Blang Asan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie Rabu (03-07-2019)
Ia mengatakan surat tersebut merupakan dasar penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Pidie Untuk itu, ia berharap surat dari MK dan KPU datang secepatnya sehingga segera dilakukan penetapan.
"Rencana awal, caleg terpilih ditetapkan 3 Juli, tapi karena BRPK belum turun, penetapan ditunda . Kami masih menunggu BRPK yang dikirim ke KPU dan KPU menindaklanjuti ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," katanya.
Ia mengatakan pada rapat pleno penetapan caleg terpilih, KIP Pidie tidak mengundang caleg yang bersangkutan, tapi hanya perwakilan dari pengurus partai.
"Untuk caleg terpilih tidak diundang, namun maksimal tiga hari pascaditetapkan, KIP Pidie akan mengirimkan hasil keputusannya ke caleg terpilih sebagai tembusan," katanya.
Setelah rapat pleno tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPRK pidie akan mempersiapkan pelantikan yang rencananya akan digelar Agustus. "Dalam jangka panjang ke depannya, kami juga tidak berhenti bekerja begitu saja.
Laporan(fauzal)