ROTE NDAO - Kasus dugaan penyelewengan dana jasa medis pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023, sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sejak beberapa waktu Lalu di satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Rote Ndao,pihak polres Rote Ndao,diharapkan segera menahan para oknum oknum yang terlibat pada kasus tersebut.
Terkait hal tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao,Arkalaus H. Lenggu, S.Pd, M.Si ketika di konfirmasi wartawan (Selasa 8/10/2024) pagi, membenarkan hal tersebut,menurut Lenggu,Anggaran senilai Rp418.789.823,00 sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada realisasi pertanggung jawaban."mereka tidak lunasi sampai batas waktu sehingga telah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Polres Rote Ndao" ungkapnya
Untuk diketahui Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat atas Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah TA 2023 pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DP3AP2KB) dengan Nomor 703/04/INSPEKT 1.3 tanggal 27
Februari 2024, ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.
Inspektorat telah melakukan pemeriksaan atas seluruh SPJ UP/GU/TU Dinas
P3AP2KB selama TA 2023. Terdapat nilai realisasi belanja sebesar
Rp642.088.823,00 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban
dan tidak terdapat fisik Kas Tunai maupun saldo di rekening koran giro
Bendahara Pengeluaran pada per 31 Desember 2023;
Inspektorat menemukan kewajiban perpajakan negara dan daerah masing-
masing senilai Rp10.458.060,00 dan Rp13.903.507,00 yang sesuai kuitansi
pembayaran telah dilakukan pemotongan oleh Bendahara Pengeluaran.
Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan Inspektorat, Bendahara
Pengeluaran DP3AP2KB tidak bisa menunjukkan bukti penyetoran pajak dan
sisa kas atas pemotongan pajak tersebut tidak diketahui keberadaannya. Atas
temuan tersebut, Bendahara Pengeluaran DP3AP2KB telah menyetorkan
secara keseluruhan ke Kas Daerah dan kas Negara pada tahun 2024; dan
Atas permasalahan tersebut, Inspektorat merekomendasikan untuk segera
menyetorkan kembali ke Kas Daerah dan Kas Negara.
Berdasarkan hasil reviu atas LHP Inspektorat dan catatan Bidang
Akuntansi, diketahui bahwa nilai temuan Inspektorat atas sisa UP dan TU
tersebut berbeda dengan catatan Bidang Akuntansi yang menyatakan bahwa sisa
Kas yang belum disetorkan sampai dengan akhir tahun hanya sebesar
Rp533.949.490,00 dengan rincian sisa UP sebesar Rp103.240.000,00 dan sisa
sebesar Rp430.709.490,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp108.139.333,00
(Rp642.088.823,00 - Rp533.949.490,00). Hal tersebut menunjukkan bahwa
terdapat pertanggungjawaban Belanja di SIPD yang tidak dilengkapi dengan
bukti eksternal dan tidak dapat diakui. Pertanggungjawaban yang melebihi anggaran tersebut tidak dapat
diakui sebagai realisasi Belanja yang mengakibatkan nilai atas sisa UP dan TU
yang belum dipertanggungjawabkan menjadi Rp647.336.323,00
(Rp642.088.823,00 + Rp5.382.500,00).
Atas kas yang tidak dipertanggungjawabkan akhir tahun senilai
Rp647.336.323,00 tersebut, telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah pada
tahun 2024 senilai Rp228.546.500,00, sehingga sisa kas yang belum
dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp418.789.823,00. Sisa Kas tersebut telah
Ada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 17
Mei 2024 bersama dengan Kepala DP3AP2KB dengan saksi Inspektur dan
Sekretaris DP3AP2KB.(AL)