Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Senilai Ratusan Juta Raib di Dinas P3AP2KB, Polres Ronda Diminta Segera Tahan Para Tersangka

Selasa | 10/08/2024 WIB Last Updated 2024-10-08T03:00:14Z


ROTE NDAO - Kasus dugaan penyelewengan dana jasa medis pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023, sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sejak beberapa waktu Lalu di satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Rote Ndao,pihak polres Rote Ndao,diharapkan segera menahan para oknum oknum yang terlibat pada kasus tersebut.




Terkait hal tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao,Arkalaus H. Lenggu, S.Pd, M.Si ketika di konfirmasi wartawan (Selasa 8/10/2024) pagi, membenarkan hal tersebut,menurut Lenggu,Anggaran senilai Rp418.789.823,00 sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada realisasi pertanggung jawaban."mereka tidak lunasi sampai batas waktu sehingga telah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Polres Rote Ndao" ungkapnya




Untuk diketahui Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat atas Pemeriksaan 


Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah TA 2023 pada Dinas Pemberdayaan 


Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga 


Berencana (DP3AP2KB) dengan Nomor 703/04/INSPEKT 1.3 tanggal 27 


Februari 2024, ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.




Inspektorat telah melakukan pemeriksaan atas seluruh SPJ UP/GU/TU Dinas 


P3AP2KB selama TA 2023. Terdapat nilai realisasi belanja sebesar 


Rp642.088.823,00 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban 


dan tidak terdapat fisik Kas Tunai maupun saldo di rekening koran giro 


Bendahara Pengeluaran pada per 31 Desember 2023;




 Inspektorat menemukan kewajiban perpajakan negara dan daerah masing-


masing senilai Rp10.458.060,00 dan Rp13.903.507,00 yang sesuai kuitansi 


pembayaran telah dilakukan pemotongan oleh Bendahara Pengeluaran. 


Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan Inspektorat, Bendahara 


Pengeluaran DP3AP2KB tidak bisa menunjukkan bukti penyetoran pajak dan 


sisa kas atas pemotongan pajak tersebut tidak diketahui keberadaannya. Atas 


temuan tersebut, Bendahara Pengeluaran DP3AP2KB telah menyetorkan 


secara keseluruhan ke Kas Daerah dan kas Negara pada tahun 2024; dan


Atas permasalahan tersebut, Inspektorat merekomendasikan untuk segera 


menyetorkan kembali ke Kas Daerah dan Kas Negara.


Berdasarkan hasil reviu atas LHP Inspektorat dan catatan Bidang 


Akuntansi, diketahui bahwa nilai temuan Inspektorat atas sisa UP dan TU 


tersebut berbeda dengan catatan Bidang Akuntansi yang menyatakan bahwa sisa 


Kas yang belum disetorkan sampai dengan akhir tahun hanya sebesar 


Rp533.949.490,00 dengan rincian sisa UP sebesar Rp103.240.000,00 dan sisa 




sebesar Rp430.709.490,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp108.139.333,00 


(Rp642.088.823,00 - Rp533.949.490,00). Hal tersebut menunjukkan bahwa 


terdapat pertanggungjawaban Belanja di SIPD yang tidak dilengkapi dengan 


bukti eksternal dan tidak dapat diakui. Pertanggungjawaban yang melebihi anggaran tersebut tidak dapat 


diakui sebagai realisasi Belanja yang mengakibatkan nilai atas sisa UP dan TU 


yang belum dipertanggungjawabkan menjadi Rp647.336.323,00 


(Rp642.088.823,00 + Rp5.382.500,00).


Atas kas yang tidak dipertanggungjawabkan akhir tahun senilai 


Rp647.336.323,00 tersebut, telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah pada 


tahun 2024 senilai Rp228.546.500,00, sehingga sisa kas yang belum


dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp418.789.823,00. Sisa Kas tersebut telah 


Ada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 17 


Mei 2024 bersama dengan Kepala DP3AP2KB dengan saksi Inspektur dan 


Sekretaris DP3AP2KB.(AL)

×
NewsKPK.com Update