Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi DAK Nilai 7 Miliar, HPMS Desak Kajari Kepulauan Sula Tuntaskan

Sabtu | 6/08/2019 WIB Last Updated 2019-06-08T09:16:11Z
SANANA, Newskpk.com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) segera usut tuntas kasus dugaan korupsi Aliran Dana Alokasi Khusus senilai RP 7 miliar tanpa SP2D pada tahun anggaran 2015 yang dinilai menyalahi prosedur.

Pencairan anggaran miliaran rupiah tersebut yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sula, Irwan Mansur itu tidak melalui mekanisme, Sebab pencairan anggaran Rp 7 Milyar 2015 tersebut melalui Bank BRI cabang Ternate tanpa menggunakan SP2D berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor : 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 pada 26 Mei 2016.

“Pencairan tersebut tidak sesuai prosedur, dan itu terlihat sesuai temuan BPK Maluku Utara,” ungkap Narasumber yang enggan disebut identitasnya pada

Sementara wakil penanggung jawab pemeriksaan BPK Provinsi Maluku Utara, Ahmad Fauzi Amin menyatakan, pencairan dana Rp 7 Milyar dilakukan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Kepulauan Sula, Irwan Mansur di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ternate pada 9 Maret 2015 tanpa SP2D. Padahal transaksi keuangan bisanya dilakukan dengan SP2D atau surat resmi dari DPPKAD yang dapat dilakukan di BRI KCP Sanana. Sementara cek yang diberikan pihak Bank dengan nomor seri CFB 915526-915550.

Dalam laporannya, Irwan mengaku menarik dana dari Rekening Giro BRI Kas Daerah sebesar itu menggunakan CEK DAB yang dibukukan taller BRI atas perintah mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM) secara lisan pada awal 2015 saat rapat bersama di Istana Daerah dengan alasan biaya pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atas usulan Daerah.

Namun uang tersebut katanya sudah disetor ke kas daerah akhir tahun 2015 Rp. 700 juta di BRI Ternate, Kemudian Rp 5,1 miliar disetor melalui BRI KCP Cabang Sanana.

Kemudian sisanya Rp 1,2 miliar menjadi temuan BPK yang hingga kini belum dikembalikan. Sebagai jaminan, Irwan menandatangani surat keterangan tanggung-jawab mutlak (SKTJM) pada 23 Mei 2016 dengan lampiran jaminan sertifikat tanah bernomor: 27.02.08.1.00,200 dengan luas 1.33 meter persegi terletak di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula, Armin Soamole, ia mendesak agar hal tersebut mendapat tindakan serius dari pihak penegak hukum.

“Kami harap pihak Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula segera usut tuntas atas dugaan pencairan anggaran milyaran rupiah yang dinilai menyalahi aturan,” tegas Armin.rjk
×
NewsKPK.com Update