Notification

×

Iklan

Iklan

Sistem Mekanisme Dana Desa Agar Tidak di Korupsi

Kamis | 5/16/2019 WIB Last Updated 2019-05-16T01:19:02Z
Pekanbaru-Riau-Bowonaso Laia.SH atau Sapa dengan sebutan B.Anas Laia, Menuturkan bahwa , Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten dan Kota.


Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten dan Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa.


Sebutnya Berdasarkan  jumlah Desa  dengan  memperhatikan jumlah  penduduk  (30%),  luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing Desa, tutur Bowonaso Laia.SH



Lanjutnya- Alokasi anggaran sebagaimana Dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan, Besaran Alokasi anggaran yang Peruntukannya  langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari Dan di luar Dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.Ucap Bowonaso Laia.SH.



Lanjutnya lagi, dengan bergulirnya dana Desa sebagai langkah yang Efektif untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Diharapkan kepada pemerintah desa untuk lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa,Pemerintahan desa yang sebelum adanya dana desa ini boleh dikatakan tidak tersentuh oleh KPK, Namun sekarang setelah Dianggarkan dana desa oleh pemerintah pusat, banyak penyelewengan Dana Desa yang ditemukan oleh KPK, kepolisian dan Kejaksaan. Sebut.. Bowonaso Laia.SH



Lanjutnya - Dengan banyaknya kasus penyelewengan dana desa, hal ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk membenahi sistem pengelolaan dana desa tersebut serta dimana letak kesalah tersebut dan apa yang menyebabkan terjadinya penyelewengan dana tersebut, apakah dari sisi rendahnya latar belakkang pendidikan dari kepala desa dan perangkat desa sehingga berpengaruh besar terhadap pengelolaan dana desa tersebut atau faktor-faktor lain seperti tingginya cost dalam pemilihan kepala desa sehingga mengakibatkan tingginya potensi korupsi yang dilakukan oleh kepada desa.



Ada beberapa faktor penyelewengan dana desa tersebut, antara lain kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, terbatasnya kopetensi kepala desa dan perangkat desa, tidak optimalnya lembaga desa dan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dibatasi, Padahal di dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa telah diatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan Dilibatkan dalam pembangunan desa.
Ucapnya



Dari banyak kasus mengenai Penyelewengan dana Desa juga terdapat berbagai macam modus yang dilakukan oleh kepala Desa serta perangkat Desa, mulai dari penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, laporan fiktif, pemotongan anggaran hingga suap. Ini merupakan titik krusial yang dianggap rawan praktik korupsi.



Untuk menghindari hal tersebut, maka diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa, karena masyarakat mempunyai hak untuk meminta dan mendapatkan informasi terhadap pengelolaan dana desa, sesuai yang telah termaktub dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar apa yang menjadi tujuan dari Dana Desa bisa terealisasi dengan baik.
Tuturnya..



Sekjen LBH, H.M.Faozanolo
Bowonaso laia.SH manambahkan bahwa
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk kecintaannya terhadap tanah air. Ketika masyarakat ingin mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, tidak ada alasan bagi pemerintahan desa untuk tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masysrakat selagi ada kaitannya dengan pembangunan Desa, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 26 ayat 4 huruf f Undang-Undang Nomor 6 ahun 2014 tentang desa bahwa kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Apabila kepala desa atau pemerintahan desa tidak mau memberikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa atau yang berkaitan dengan pembangunan desa, berarti pemerintahan desa tersebut telah melangkahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 khususnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi  Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan (2)  Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Saran Penulis dalam hal ini adalah, agar masyarakat berperan aktif terhadap pengelolaan dana desa yang setiap tahun meningkat, sehingga apa yang menjadi tujuan dana desa bisa tercapai dengan maksimal, dan terhadap pemerintahan desa agar lebih memperhatikan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan desa, supaya pemerintah tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan yang akan membahayakan dirinya dan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


 Hal ini penting untuk diperhatikan oleh pemerintahan desa mengingat banyaknya perangkat desa yang di bui akibat penyelewengan dana desa. Ucap Bowonaso Laia.SH


/lp/S@/
×
NewsKPK.com Update