Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Rote Ndao Ultimatum Caleg Untuk Turunkan Bahliho APK Tak Sesuai Aturan

Jumat | 11/10/2023 WIB Last Updated 2023-11-10T09:13:30Z


ROTE NDAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) telah dua kali mengeluarkan surat dalam bentuk  himbauan kepada 18  partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri baliho yang melanggar sebelum ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP demikian disampaikan Ketua Bawaslu Rote Ndao,Demsi Toulasik kepada Wartawan (Jumad 10/11/2023) Siang. 


Kepada Wartawan Ketua Bawaslu mengatakan pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat kepada masing masing Parpol  agar segera menertipkan Baliho yang tidak beraturan 


"Intinya Kami mengupayakan pencegahan Kami minta agar parpol menurunkan sendiri bersama kader-kadernya dari pada kami dengan Satpol PP yang turunkan kata dia. 


Demsi  juga menyampaikan baliho yang terbukti melanggar seperti mencantumkan visi-misi, program kerja, dan ajakan memilih dan nomor urut. 


Artinya, lanjut Demsi , baliho yang tidak memuat unsur tersebut tidak akan ditertibkan atau dicopot. Namun, ia menggaris bawahi agar pemasangan tetap di tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 


"Kalau baliho foto saja tidak bisa (ditertibkan). Kalau nanti ada unsur pelanggaran dalam pengawasan Bawaslu maka kami akan rekomendasikan ke Satpol PP," jelasnya 


Bawaslu Kab Rote Ndao juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi baliho yang terbukti melanggar. 


"Ini sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten/Kota. Kami minta secara preventif dulu, minta kesadaran mereka untuk menurunkan sendiri ujar dia. 


Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk dan baliho, dari peserta pemilu yang tidak sesuai aturan. 


"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," katanya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, dikutip situs resmi Bawaslu pada Selasa (29/8/2023) lalu.(AL)

×
NewsKPK.com Update