Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Buahnya Jalin Hubungan Terlarang, Kadis Kominfo Batu Bara Diam Seribu Bahasa

Senin | 11/13/2023 WIB Last Updated 2023-11-13T03:04:45Z


Batu Bara,Sumut - Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP lama - Pasal 284 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama,Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan:


1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;


2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 29 BW berlaku baginya.


Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP baru - Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)


“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak katagori II yaitu Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


Walau suda ada aturan yang jelas dari pemerintah,tak jarang para PNS masi mau melakukan perselingkuhan,seperti oknum PNS di Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara,Agung warga Indra Pura,Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara,yang suda memilliki seorang istri saat ini diduga memiliki hubungan terlarang dengan Indah seorang Janda warga Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang juga bekerja sebagi PNS di Kominfo Batu Bara. 


Ironisnya hubungan terlarang itu suda berjalan lama dan pimpinan kominfo Batu Bara seakan tak melakukan tindakan apapun tekait pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,hal itulah yang membuat masyarakat yang mengetahuinya merasa gerah.


Apa yang dilakukan oleh kedua PNS itu suda mencoreng nama baik PNS kusunya Pemkab Batu Bara, dan umumnya PNS yang ada di negara Republik Indonesia. 


Saat ini publik suda mulai membuka satu persatu tabir dugaan perselingkuhan antara Agung dan Indah,poto poto mesra mereka suda mulai beseliweran di Medsos.


Publik seakan tak mau dilingkungan Dinas Kominfo batu bara tercemar dan menjadi tempat maksiat para pelaku Jinah,hal itu lah yang mendorong masyarakat memintah agar Kadis Kominfo Pemkab Batu Bara segera melakukan bersi-bersi dari PNS yang nakal. 


Edwin selaku kepala dinas kominfo Kabupaten Batu Bara diminta segera melakukan tindakan tegas,bila terbukti Agung dan Indah benar selingkuh maka segera beri sangsi pada kedua oknum PNS tersebut.


Saat ini publik menunggu tidakan yang nyata dan Edwin ditantang untuk menghukum Agung dan Indah sesui hukum yang berlaku di Negara kita, jangan ada main mata.


Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai PNS).


Bilamana ada oknum PNS melakukan perselingkuhan dalam UU tersebut juga diatur soal cara melaporkan sebelumnya mengikuti pasal 14 PP No.45 Tahun 1990 tapi sekarang memakai PP No. 53 Tahun 2020 sebagai aturan baru dan bisa dilakukan lewat Online.


Masih dalam PP 45 Tahun 1990 dalam pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS adapun hukuman berat dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat pemberhentian.


Cara melaporkan bilaman ada oknum PNS yang berselingkuh atau pasangan anda bisa melalui online - Masuk ke aplikasi website BKN - Mengisi Data, data terkait bukti pelanggaran kapan, dimana dan siapa yang berselingkuh dan harus bukti kuat di tahap ini - Menunggu tindak lanjut poin dalam PP No.53 Tahun 2020 sebagai kekuatan utama. Setelah memperoleh indikasi dan bukti, pihak terkait segera menindaklanjuti laporan apalagi jika banyak saksi, bukan spekulasi atau pernyataan belaka perselingkuhan oknum PNS .


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Edwin Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara belum dapat di temui untuk dimintai tanggapan,pesan Whatsapp yang di sampaikan padanya tidak dibalas,begitu juga kedua oknum PNS yang kami maksut belum mau memberi keterangan.(R-01)

×
NewsKPK.com Update