Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Desa Kawasi Berharap Lahannya Tidak di Nganggu PT Harita Group

Kamis | 5/16/2019 WIB Last Updated 2019-05-16T01:39:22Z
Newskpk.com  Labuha –  Penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malut, harusnya mendapat simpati publik, sebab diduga melakukan pengrusakan dan penyerobotan adalah PT. Harita Group yaitu  salah satu perusahaan pertambangan besar.



Warga yang lahannya dirusak perusahaan tersebut tidak tahu lagi mau mengadu ke mana. Betapa tidak, laporan mereka ke Polda Malut tidak lagi ditindaklanjuti, pihak Polda beralasan tidak menemukan unsur pidana atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan sejumlah hektar itu.


Sekalipun publik Malut belum bersikap membela warga yang tertindas, satu per satu akademisi mulai bersikap. Praktisi hukum Hendra Kasim mengatakan, kemungkinan satu dari sekian alasan penyidik untuk menghentikan penyelidikan adalah pemilik lahan tidak dapat membuktikan hak atas lahan tersebut.


Jika begitu alasan penyidik, bisa saja diterima secara hukum akan tetapi mengingat lokasi tanah yang dipersoalkan di tengah hutan dan tradisi masyarakat Malut yang mendaftarkan tanah untuk disertifikatkan masih rendah, apalagi tanah olahan di tengah hutan, rasa-rasanya penyidik perlu mempertimbangkan untuk melihat pasal 1963 KUHPerdata.



Dalam pasal itu menjelaskan, suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut, lantaran daluwarsa atas lampaunya waktu.


Menurut Hendra, kalau seseorang tersebut mengusahakan, mengelola dan memanfaatkan, baik dalam dalam kurun waktu dua sampai tiga puluh tahun atau jika orang tersebut dengan itikad baik telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menujukkan alat bukti yang sah.


Dengan begitu, sewaktu-waktu hak atas tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim, penyidik, jika atau advokat bahkan Badan Pertanahan bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelola dan menafaatkan tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun. “Oleh karena itu hal itu dapat menjadi dasar atas kepemilikan lahan,” jelas Hendra.


Lanjutnya, dalam kasus PT Harita Group, tanah yang menjadi objek sengketa pasti dikuasai lebih dari 30 tahun. Sebab itu, tentulah berdasarkan pasal 1963 KUHPerdata sudah cukup sebagai hak kepemilikan lahan.


 Dengan demikian, penyidik tentu memiliki cukup alasan untuk memproses penyerobotan lahan yang dilakukan Harita Group itu.
×
NewsKPK.com Update