JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Periode Januari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi oleh insan penyelenggara negara sepanjang 2025. Hingga 31 Desember 2025, lembaga antirasuah ini menerima total 5.020 laporan dengan akumulasi nilai mencapai Rp 16,40 miliar belum termasuk Awal Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tren positif ini menjadi indikator menguatnya integritas di lingkungan birokrasi.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah laporan gratifikasi tahun ini meningkat sekitar 20 persen,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Dari total objek gratifikasi yang dilaporkan, sebanyak 3.621 objek berupa barang dengan nilai taksiran Rp 3,23 miliar, sementara 2.178 objek lainnya berupa uang tunai
Secara demografi pelapor, sebanyak 3.400 laporan atau 67,7 persen dikirimkan melalui Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sementara 1.620 laporan atau 32,3 persen disampaikan secara mandiri oleh individu pelapor.
KPK mencatat beberapa jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan antara lain pemberian dari vendor dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra kerja.
KPK kembali mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Teknis pelaporan ini diatur lebih detail dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Untuk mempermudah proses administrasi, masyarakat dan penyelenggara negara dapat melakukan pelaporan secara daring (online) melalui laman gol.kpk.go.id. Dengan melapor dalam kurun waktu maksimal 30 hari
Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
UU no 20 tahun 2001 pasal 12B ayat 2 mencatat pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak RP 1 M.
Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 C UU Tipikor.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti mendatangi KPK secara langsung, melalui surat, atau melalui surat elektronik dengan alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, gratifikasi juga dapat dilaporkan melalui laman https://gol.kpk.go.id/ dan aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) pada smartphone.
Kendati demikian, berdasarkan booklet Mengenal Gratifikasi yang dirilis KPK, ada beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK.(AL)

