Rote Ndao - Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur Satuan Pelayanan Rote, Juniarma Perdana saat dikonfirmasi wartawan di Kantornya Jl. Baa-Bulangga, Kecamatan Lobalain, Sabtu(17/1/2026) Pukul 10:43 Wita
Dibenarkan Kepala Sstuan Pelayanan (Kaspel) Rote, Penangkapan tanaman jenis santigi tersebut ditangkap oleh pihak yang berwenang Angkatan Laut
Dalam pemeriksaan tersebut di Pelabuhan Baru telah ditemukannya adanya tanaman jenis santigi yang hendak akan di sebrang pulau kan dan itu kolaborasi dari TNI Angkatan Laut, Karantina dan BKSDA
Diakui Juniarma Perdana, rencananya barang bukti tanaman santigi tersebut akan di tanam di kawasan konservasi di Mulut Seribu sebagai tindak lanjut dari perlindungan
Lebih Lanjut, Tanaman santigi yang ditemukan dalam kendaran dum truk dengan Nomer Polisi DH 8224 BJ depan kaca tertulis" JEHAN TRANS" berjumlah 13 koli yang sementara di isi dalam box dan di balut perekat plester dan untuk detail spesifikasi jumlah dalam 1 koli itu belum ketahui secara pasti jumlahnya.
" Detailnya belum tahu gitu, tapi sudah dibuka baru tahu 1 koli isi berapa pohon santigi". Ujar Juniarma Perdana
" Detailnya akan dilakukan Berita acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak angkatan laut tapi pihak BKSDA yang lebih paham karena kami di Balai Karantina sebagai pengawas saja". Ujar Perdana
Ditambahka Juniarma, kronologis penangkapan Pohon jenis santigi tersebut sudah di buntuti oleh pihak TNI Angkatan Laut sejak melakukan pengangkutan dari Desa Papela Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT dan di ikuti menuju Pelabuhan Pantai Baru, Kecamatan Pantai Baru yang hendak akan menyebrang mengunakan ke Kota Kupang
" Yang tahan TNI Angkatan Laut".Ujar Juniarma Perdana
Ditambahkan Juniarma, kami sudah berkoordinasi untuk menaruh di kawasan sesuai dengan perundang-undangan sambil dilakukan BAP nantinya tanaman santigi tersebut ditanam di kawasan konservasi di mulut seribu
Terkait pemilik belum mengetahui secara jelas dan siapa yang memperjualbelikan nantinya dalam BAP nanti sementara dikawal disana
Saat dikonfirmasi Awak Medi, kenapa tanaman santigi tersebut tidak diserahkan ke APH untuk ditelusuri namun dibawah ke kawasan konservasi? Juniarma Perdana balik menjawab,
sesuai Perundang-undangan prosesnya ke tempat konservasi itu prosesnya, sesuai pula peraturan Perundang-undangan kesana dan mereka tidak ditindak pidana ini tahap pencegahan jika sudah menyebrang baru bisa diproses dan tanaman santigi tersebut rencana ditanam hari Senin(19/1/2026)
Selain tanaman santigi dalam.dum truk tersebut ada juga kopra dan jenis siput.
Secara terpisah, Pembeli Tanaman Santigi, yang berdomisili di Lelain Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Vitro Mbura, mengakui dirinya membeli tanaman santigi dari sesorang yang namanya enggan disebut olehnya dari seseorang yang berdomisili di Desa Papela Kecamatan Rote Timur sejak Kamis(15/1/2026) dan rencananya hari ini DumTruk yang mengangkut tanaman santigi dilanjutkan ke Kota Kupang-NTT dan akan dikirim ke Lombok Nusa Tenggara Barat(NTB)
Soal kepemilikan Dum Truk tidak diketahui pemiliknya siapa?, dan tidak juga ketahui siapa yang menangkapnya
Diakui Vitro Mbura, Tanaman santigi tersebut akan dikirim ke Lombok-NTB jika lolos sampai ke Kota Kupang-NTT
" Kita beli dari Papela dan mau kirim ke Lombok-NTT". Akui Vitro Mbura

