Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Selingkuh, Dua PNS Kominfo Batu Bara Harus Segera Dihukum

Selasa | 11/07/2023 WIB Last Updated 2023-11-07T07:29:19Z
Oknum PNS Kominfo Diduga Selingkuh 



Batu Bara,Sumut - Kita ketahui bersama bahwa di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan,larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi


Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.


Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga,tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.


Aturan pelarangan selingkuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.




Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.


Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:


1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;


2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan


3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Sayangnya walau suda aturan yang jelas dari pemerintah,tak jarang para PNS masi mau melakukan perselingkuhan,seperti oknum PNS di Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara,Agung yang suda memilliki seorang istri saat ini diduga memiliki hubungan terlarang dengan Indah seorang Janda yang juga bekerja sebagi PNS di Kominfo Batu Bara. 


Ironisnya hubungan terlarang itu suda berjalan lama dan pimpinan kominfo Batu Bara seakan tak melakukan tindakan apapun tekait pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,hal itulah yang membuat masyarakat yang mengetahuinya merasa gerah.


Apa yang dilakukan oleh kedua PNS itu suda mencoreng nama baik PNS kusunya Pemkab Batu Bara, dan umumnya PNS yang ada di negara Republik Indonesia. 


Saat ini publik suda mulai membuka satu persatu tabir dugaan perselingkuhan antara Agung dan Indah,poto poto mesra mereka suda mulai beseliweran di Medsos.


Publik seakan tak mau dilingkungan Dinas Kominfo batu bara tercemar dan menjadi tempat maksiat para pelaku Jinah,hal itu lah yang mendorong masyarakat memintah agar Kadis Kominfo Pemkab Batu Bara segera melakukan bersi-bersi dari PNS yang nakal. 


Edwin selaku kepala dinas kominfo Kabupaten Batu Bara diminta segera melakukan tindakan tegas,bila terbukti terduga pelaku Agung dan Indah benar selingkuh maka segera beri sangsi pada dua oknum PNS tersebut,dalam hal ini Edwin jangan main main dia harus segera ambil tindakan,dan hasil kerja dia harus di sampaikan pada publik, sebab kerja kominfo selaras dengan keterbukaan pada publik, jadi harus proposional.


Saat ini publik menunggu tidakan yang nyata,Edwin ditantang untuk menghukum Agung dan Indah sesui hukum yang berlaku di Negara kita, jangan ada main mata.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Edwin Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara belum dapat di temui untuk dimintai tanggapan,pesan Whasapp yang di sampaikan padanya tidak dibalas,begitu juga kedua oknum PNS yang kami maksut belum dapat dimintai keterangan.(R-01)

×
NewsKPK.com Update