Notification

×

Iklan

Iklan

KKP & NK Ingkar Janji, Pemilik Lahan Bongkar Pembangunan K-SIGN

Senin | 9/28/2026 WIB Last Updated 2026-09-28T08:07:01Z



ROTE NDAO, Pembongkaran tanggul penampung air laut Pada Proyek Tambak Garam (K-SIGN) di duga akibat luapan kekecewaan Pemilik lahan yang kunjung gak di bayarkan Kompensasi Lahan Pertanian yang terdampak sejak Tahun 2025 hingga Bulan September Tahun 2026, yang hanya memperoleh janji Manis baik dari Pemerintah Daerah, Pihak Nindya Karya maupun Kementrian Kelautan dan Perikanan(KKP) Republik Indonesia.


Nikson Musu salah satu pemilik lahan di pond 0 yang melakukan pembongkaran tanggul tepat pada lahan milik mereka karna kompensasi hasil panen lahan sawah produktif yg di pakai untuk Proyek tambak garam (K-SIGN) belum juga di bayarkan sampai dengan saat ini, ketika menghubungi media ini minggu 27/09/2026 sekitar pukul 12.00 wita


 " Kompensasi hasil panen lahan sawah produktif yang dipakai untuk tambak garam belum juga dibayarkan sepersen oleh Pemerintah". Akui Nikson.


Masih menurut Nikson Awal mula janji Bupati Rote Ndao, saat Masyarakat pemilik lahan lakukan pertemuan bersama Bupati sekitar Bulan Juni 2026 lalu di rumah Daud Maku. Pak Bupati menjanjikan paling lambat Bulan Juli Tahun 2026, akan mendatangkan tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk menilai hasil panen dan luas lahan kami guna peroleh pembayaran, namun hingga saat ini belum nampak KJPP yang datang dan terus telan janji pahit 


Diakui Nikson, Sangat kesal dan sudah muak dengan janji-janji dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Pusat serta Pihak Nindya Karya (NK). Pasalnya bukan hanya kompensasi yang menjadi bola liar pembayaran hanya kenyang janji-janji palsu hingga Perjanjian Kerja Sama(PKS), saat ini belum juga dikantongi pemilik lahan.


Kembali dijelaskan, Nikson Musu, salah satu Masyarakat pemilik lahan lakukan konfirmasi ke Kantor PT. Nindia Karya terkait pembayaran kompensasi hasil panen dan lahan sawah pada Hari Jumat, Tanggal 18 September 2026 dan Tanggal 25 September 2026, tapi tidak ada kepastian.


" Kepastian pembayaran kompensasi kami tidak mau tunda lama-lama lagi karna janjinya bulan April sekarang bulan September belum ada kepastian. 

Jika kompensasi tidak di bayarkaan maka keluarkan lahan kami dari Area K-SIGN serta tata kembali seperti semula kalau tidak kami bongkar tanggul".


Namun pihak Nindya Karya meminta waktu Satu Minggu untuk konfirmasi ke Pemerintah, namun selama sepekan tapi tidak ada informasi yang pasti hingga Tanggal 25 September 2026 belum kunjung peroleh kepastian.


" Kami kembali ke NK untuk memastikan , jika tidak ada pembayaran soal kompensasi sampai dengan kemarin maka hari ini maka Masyarakat pemilik lahan akan bongkar tanggul yang ada tepat di lahan kami.

Dan di hari ini Kami melakukan pembongkaran tanggul". Akui Nikson 


Wakil Manager Projec PT. Nindya Karya Eko suhartono, ketika di konfirmasi di Ruang kerjanya minggu 27/09/2026 sekitar Pukul 17.30 wita mengatakan bahwa terkait pembongkaran Tanggu di pound 0, sudah mengetahuinya, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Rote Timur agar lakukan pendekatan untuk mediasi agar tanggul kembali di tutup agar tidak menimbulkan dampak baru.


Masih menurut eko terkait pembayaran kompensasi itu kewenangan Pemeritah Pusar dalam hal ini Pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), kami hanya pelaksan fisik proyek dan membantu fasilitasi jika ada permasalahan.


Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH ketika dihubungi lewat telepon seluler Minggu 27/09/2026 mengatakan bahwa saat sosialisasi sudah di jelaskan kepada warga bahwa kompensasi terhadap lahan terdampak bahwa akan di bayarkan 10juta/hektar sambil menunggu perhitungan dari KJPP, jika perhitungan melebihi 10 juta maka akan di bayar sisanya, bahkan ada yang ingin menjual sawah sudah tentu harus sesuai perhitungan KJPP.


bahkan perlu dicek lagi apakah nikson punya lahan dan berapa luas?

Bukan belum ada kompensasi, justru kompensasi sudah dibayarkan 10jt/ha tapi menurut pihak NK keluarga musu belum mau terima karena mintanya 85rb/blek. Untuk itu jangan sampai terkesan bahwa tidak ada pembayaran.


Masih menurut Bupati kewenangan mendatangkan KJPP bukan pemda melainkan KKP karena ini proyek pusat yang anggarannya dari APBN bukan APBD. 

Harusnya keluarga musu terima dulu 10 jt/ha seperti masyarakat pemilik lahan lainnya sambil menunggu KJPP yang akan didatangkan KKP, bukan membongkar tanggul dan menyampaikan bahwa pemerintah tidak melakukan pembayaran kompensasi. Kompensasi sudah dilakukan tapi mereka yang belum mau terima, 


 Dan ingat pembayaran kompensasi itu kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah, kenapa karena K-SIGN itu proyek pusat-PSN yang sumber angggarannya dari APBN bukan APBD Dalam Pembangunana K-SIGN, pemerintah daerah membantu melakukan sosialiasasi lahan bersama ATR/BPN dan KKP. 


Terkait masalah mendatangkan KJPP, Pembayaran kompensasi, bagi hasil dengan warga atau nanti pembelian lahan itu semua kewenangan pusat sesuai.kesepakatan dengan warga. Sekali lagi.


Bahkan Bupati Menduga ada oknum yang ikut memprovokasi warga agar tindakan tindakan diluar aturan tapi jika ada dampak hukum mereka meninggalkan warga yang sudah ambil tindakan diluar ketentuan.



Bupati berharap jangan lakukan tindakan yang berdampak masalah hukum, semua bisa di komunikasi, besok saya ketemu Menteri KKP untuk laporkan masalah ini untuk di selesaikan tutup Bupati.

×
NewsKPK.com Update