MUAROJAMBI- Warga Desa Simpang Limo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, diketahui telah resmi melaporkan dugaan Mark Up pada pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai menggunakan dana DD/ADD Desa Simpang Limo tahun anggaran 2018 lalu.
Laporan ini diketahui telah disampaikan oleh Hamdi Zakaria seorang warga Rt 01/01 Desa simpang limo, kepada Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi, Tipikor Polres Muaro Jambi, Kejari Muaro Jambi, Inspektorat Muaro Jambi, Kapolda Jambi, Direktur Tipikor Polda Jambi, Kejati Jambi, Tim TP4D Provinsi, dan BPKP Provinsi Jambi.
Menurut warga ini, laporan juga di sampaikan Via WA kepada Bupati Muaro Jambi, Gubernur Jambi dan kepada KEMENDES di Jakarta melalui Email, tuturnya.
Mewakili Warga Desa Simpang Limo lainnya Hamdi berharap kepada seluruh instansi terkait agar segera menurunkan Tim Auditor masing-masing instansinya guna mengetahui kebenaran dari dugaan ini, dan jika nanti terbukti adanya, dugaan Mark Up sebesar Rp 181 jutaan ini warga minta uang tersebut kembali menjadi Silva Desa atau dikembalikan kepada negara. Dan selain itu warga juga menginginkan pertanggung jawabanya secara hukum jika ada kemungkinan unsur pidananya, tegas Handi Zakaria.
Seperti informasi yang dilansir oleh Hamdi Zakaria kepada media ini Tamsyahyuni yang merupakan anggota BPAN AI Provinsi Jambi, pada kesempatan menyebutkan bahwa, pihak BOAN AI Propinsi Jambi masih memberi kesempatan kepada instansi terkait untuk bekerja guna menindak lanjuti laporan warga desa ini, pihak tersebut mewarning aparat penegak hukum yang terkait jika dalam kurun waktu satu bulan kedepan belum juga ada tindak lanjut maka pihaknya akan turun tangan untuk mempertanyakan laporan ini secara jelas dan tegas. tegasnya.
Senada juga di tegaskan oleh Syahrudin dari LSM GERAK Provinsi Jambi, menurutnya pihaknya sedang menunggu waktu yabg tepat.
"Kita tunggu waktu saja", ungkapnya singkat.
Seperti laporannya kepada media online wahwa warga berharap, permasalahan ini agar bisa segera di tuntaskan agar tercipta keadilan sosial bagi masyarakat, dan bagi pihak terkait bisa melaksanakan tugas yang di emban dari negara demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan UUD dan butir butir Pancasila, yang menjamin keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Untuk itu, aparatur pemerintah setingkat desadiharapkan bekerja sesuai dengan Tupoksinya masing masing. (Rdn)
Laporan ini diketahui telah disampaikan oleh Hamdi Zakaria seorang warga Rt 01/01 Desa simpang limo, kepada Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi, Tipikor Polres Muaro Jambi, Kejari Muaro Jambi, Inspektorat Muaro Jambi, Kapolda Jambi, Direktur Tipikor Polda Jambi, Kejati Jambi, Tim TP4D Provinsi, dan BPKP Provinsi Jambi.
Menurut warga ini, laporan juga di sampaikan Via WA kepada Bupati Muaro Jambi, Gubernur Jambi dan kepada KEMENDES di Jakarta melalui Email, tuturnya.
Mewakili Warga Desa Simpang Limo lainnya Hamdi berharap kepada seluruh instansi terkait agar segera menurunkan Tim Auditor masing-masing instansinya guna mengetahui kebenaran dari dugaan ini, dan jika nanti terbukti adanya, dugaan Mark Up sebesar Rp 181 jutaan ini warga minta uang tersebut kembali menjadi Silva Desa atau dikembalikan kepada negara. Dan selain itu warga juga menginginkan pertanggung jawabanya secara hukum jika ada kemungkinan unsur pidananya, tegas Handi Zakaria.
Seperti informasi yang dilansir oleh Hamdi Zakaria kepada media ini Tamsyahyuni yang merupakan anggota BPAN AI Provinsi Jambi, pada kesempatan menyebutkan bahwa, pihak BOAN AI Propinsi Jambi masih memberi kesempatan kepada instansi terkait untuk bekerja guna menindak lanjuti laporan warga desa ini, pihak tersebut mewarning aparat penegak hukum yang terkait jika dalam kurun waktu satu bulan kedepan belum juga ada tindak lanjut maka pihaknya akan turun tangan untuk mempertanyakan laporan ini secara jelas dan tegas. tegasnya.
Senada juga di tegaskan oleh Syahrudin dari LSM GERAK Provinsi Jambi, menurutnya pihaknya sedang menunggu waktu yabg tepat.
"Kita tunggu waktu saja", ungkapnya singkat.
Seperti laporannya kepada media online wahwa warga berharap, permasalahan ini agar bisa segera di tuntaskan agar tercipta keadilan sosial bagi masyarakat, dan bagi pihak terkait bisa melaksanakan tugas yang di emban dari negara demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan UUD dan butir butir Pancasila, yang menjamin keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Untuk itu, aparatur pemerintah setingkat desadiharapkan bekerja sesuai dengan Tupoksinya masing masing. (Rdn)

