Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Rote Ndao " Sebut KPUD jangan Lempar bola panas terkait PSU

Kamis | 4/25/2019 WIB Last Updated 2019-04-25T02:36:59Z
Ketua Bawaslu Rote Ndao,Tarsis Toumeluk
ROTE NDAO - Proses Pemilihan Pemilu serentak telah usai sejak 17 April 2019 lalu,namun sejumlah persoalan yang di rekomendasikan oleh pihak.panwas kecamatan,maupun Bawaslu Kabupaten Rote Ndao masih saja belum di tuntaskan,termasuk proses (PSU)Pemilihan suara ulang yang sudah di putuskan oleh pihak KPUD Kabupaten Rote Ndao,yang kemudian di batalkan lagi oleh pihak KPUD kabupaten Rote Ndao sendiri.


Ketua Komisioner Bawaslu Rote Ndao,Tarsis Toumeluk ,kepada wartawan pada Kamis 25 april 2019 pagi,pihak KPUD seharusnya menyampaikan kepada Publik secara terang terangan terkait persoalan yang terjadi serta terkait putusan PSU yang sebelumnya sudah di rekomendasikan oleh kami dari pihak panwas maupun Bawaslu sendiri,apalagi pihak KPUD sendiri sudah menyatakan sebelumnya bahwa akan ada PSU di satu TPS dari sekian rekomendasi yang di sampaikan oleh pihak Kami,bukanya dengan seenaknya menyatakan  membatalkan tanpa ada satu kepastian alasan maupun kajian yang jelas.

KPUD Rote Ndao Putuskan Satu TPS PSU

https://www.newskpk.com/2019/04/kpud-rote-ndao-putuskan-satu-tps-psu.html

"dari sekian laporan dan persoalan yang kami tindak lanjuti sudah kami sampaikan kepada pihak KPUD,namun pihak KPUD juga sudah menjawab kepada kami bahwa menolak,melakukan PSU namun tidak menyampaikan kajian apa dan alasan apa membatalkan PSU serta tidak menindak lanjuti persoalan yang di sampaikan terkait pernyampaian sejumlah pelanggaran pemilu"ungkapnya.


"Intinya kami sudah sampaikan Rekomendasi,pemilu di  Rote Ndao kali ini, makin parah,mengapa ?rekomendasi dari kami kpu tidak melakukan penelitian dan pengkajian ,artinya apa ? Kami sebagai bawaslu telah merekomendasikan melalui KPPS maupun panwas kecamatan,saya ini heran,dengan sikap KPU,artinya kita merekomendasikan hasil pengawasan kita,dan tugas mereka(KPUD) harus mengklarifikasi kemudian meneliti kebenaran apakah penyerlengaraan pada saat itu melangar aturan atau tidak ??sesuai laporan yang di sampaikan oleh kami ?? kalau melangar prosesnya seperti apa ??kalau memang harus  PSU dasarnya apa ??kalau tidak PSU juga dasarnya seperti apa ? Ini mereka menjelaskan kepada kami tanpa alasan dan hanya menolak,mereka hanya berpatokan pada buku saku saksi ,perlu di ketahui bahwa Buku saku saksi tidak lebih tinggi dari Undang Undang dan Juga PKPU,Kpud terkesan cuci tangan dan melempar bola panas ini pada kami"ujarnya.

Seandainya pihak KPU mengunakan Buku saku maka tentunya juga harus di teliti di kaji,bukan berarti semua ktp dan kartu keluarga bisa di pakai,lantas apakah bisa juga di gunakan dengan sim,intinya kita harus melihat dulu mengkaji dulu,namun kpud seolah cuci tangan,contohnya salah satu pelanggaran yang sudah kami sampaikan kepada pihak kpud,bahwa yang bersangkutan memiliki ktp dan juga Kartu keluarga Di desa oelasin,namun yang bersangkutan terdaftar pada dpt beda dapil yaitu di desa sanggaoen,lantas yang bersangkutan mencoblos di oelasin dengan mengunakan kartu keluarga ,kpud harusnya melihat serta mengkaji bukan serta merta melempar semua kesalahan kepada kami dan juga kasus di desa tungganamo.

Yang mempunyai kewajiban menindak lanjuti dan meneliti menyatakan apakah kasus yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur psu atau tidak itu ada di tangan kpud ,bukan kami,tugas kami adalah menyampaikan berbagai laporan pelanggaran yang di temui di lapangan berdasarkan hasil pengawasan kami ,lucunya lagi mereka nyatakan psu setelah itu dengan gampangnya membatalkan tanpa di dasari alasan,pemilu kali ini benar benar parah ungkap Tarsis.(AL)
×
NewsKPK.com Update