ROTE NDAO - Berdasarkan hasil kajian, KPUD Kabupaten Rote Ndao dan badan pengawas pemilu menetapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Oetutulu demikian di sampaikan oleh Ketua KPUD Rote Ndao,Christian Daepanie pada selasa 23/4 siang.
PSU dilakukan disebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Selain pemungutan suara ulang di TPS Desa oetutulu,KPU juga telah menerima sejumlah rekomendasi dari panwas di antaranya TPS 5 oelasin, TPS 2 Busalangga serta tiga TPS dari Desa Tungganamo, namun semuanya masih dalam kajian sementara yang sudah positif PSU hanya TPS 2 Oetutulu dan PSU akan di laksanakan secara serentak pada tgl 27 April.mendatang (AL)
PSU dilakukan disebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Ada Pelanggaran PILEG Panwas Minta KPUD Rote Ndao Lakukan PSU
https://www.newskpk.com/2019/04/ada-pelanggaran-pileg-panwas-minta-kpud.htmlSelain pemungutan suara ulang di TPS Desa oetutulu,KPU juga telah menerima sejumlah rekomendasi dari panwas di antaranya TPS 5 oelasin, TPS 2 Busalangga serta tiga TPS dari Desa Tungganamo, namun semuanya masih dalam kajian sementara yang sudah positif PSU hanya TPS 2 Oetutulu dan PSU akan di laksanakan secara serentak pada tgl 27 April.mendatang (AL)